Sederet Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Apa Saja Kewajibannya?

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:49 WIB
Sederet Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Apa Saja Kewajibannya?
Sederet Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Apa Saja Kewajibannya? - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan pengarahan kepada warga saat simulasi pemungutan suara di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Hasil akhir seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Lantas, apa tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024?

Selain itu, apakah kalian sudah tahu apa saja kewajiban PPS Pemilu 2024 ini? Simak penjelasan lengkap tentang kewajiban, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 dalam artikel ini.

Perlu diketahui, PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Panitia ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa.

Sehingga kedudukan PPS berada di tingkat kelurahan atau desa. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPS sebanyak 3 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 2 anggota.

Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS. Para anggota PPS ini berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Lebih lanjut, berikut kewajiban, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024.

Tugas PPS Pemilu 2024

Tugas PPS Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2. Berikut rinciannya:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
  2. Menerima masukan dari masyarakat terkait dengan DPS.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.
  4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
  7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang memiliki kaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
  11. Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:

  1. Melakukan penyusunan daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  2. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
  5. Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, serta petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dilaksanakan.
  8. Mengumumkan hasil dari perhitungan suara, dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki wewenang:

  1. membentuk KPPS;
  2. mengangkat Pantarlih;
  3. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pemilu 2024

Dengan wewenang tersebut, PPS juga memiliki kewajiban:

  1. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  2. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  3. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  6. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  7. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan tentang kewajiban, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tugas dan Wewenang PPS Saat Pemilu, Apa Saja?

Tugas dan Wewenang PPS Saat Pemilu, Apa Saja?

| Rabu, 18 Januari 2023 | 10:53 WIB

Jadwal Pemilu 2024: Penetapan Peserta, Pencalonan hingga Pemungutan Suara

Jadwal Pemilu 2024: Penetapan Peserta, Pencalonan hingga Pemungutan Suara

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 06:30 WIB

Tahap Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya

Tahap Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 07:50 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB