Mengenal Apa Itu Restorative Justice, Diduga Banyak Jual-beli Kasus Pakai Cara Ini!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:50 WIB
Mengenal Apa Itu Restorative Justice, Diduga Banyak Jual-beli Kasus Pakai Cara Ini!
Apa Itu Restorative Justice (pexels)

Suara.com - Kabar mengenai praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice tengah mencuat di hadapan publik. Hal ini membuat banyak yang bertanya-tanya, apa itu restorative justice?

Awalnya, isu jual-beli restorative justice sempat dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, yang mengatakan bahwa dugaan tersebut ditemukan pihaknya lewat implementasi di lapangan. Kemudian, hal tersebut dikatakan pada rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Dikatakan pula bahwa restorative justice kini implementasinya telah bergeser, dan upaya keadilan restoratif ini memberikan kesempatan bagi orang dengan ekonomi tinggi.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana bentukan Menko Polhukam Mahfud Md, di mana tim itu dibesut supaya ada kesepahaman dalam menerapkan restorative justice.

Bagaimana Tanggapan Polri Terkait Dugaan Jual-Beli Restorative Justice? 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa setiap anggota yang terbukti terlibat proses jual-beli restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara, maka akan ditindak tegas.

Polri memiliki aturan terkait implementasi restorative justice, jadi restorative justice tidak bisa sembarangan diterapkan.

Selain itu, Polri juga memiliki sarana pengaduan masyarakat (Dumas) serta Propam Presisi agar masyarakat dapat mengadukan pelanggaran anggota, termasuk jual-beli restorative justice supaya ditindaklanjuti.

Memangnya, apa itu restorative justice? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Apa Itu Restorative Justice? 

Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini memang mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.

Dilansir dari buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives", restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak. 

Restorative justice adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang bisa dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Prinsip restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dialog dan mediasi dalam restorative justice  melibatkan beberapa pihak di antaranya adalah pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut dilakukan untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam restorative justice adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Itulah pembahasan singkat mengenai apa itu restorative justice. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Antisipasi Jual Beli Perkara Restorative Justice

Polri Antisipasi Jual Beli Perkara Restorative Justice

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 09:18 WIB

Jelang Pemilu 2024, Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Berpolitik Praktis

Jelang Pemilu 2024, Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Berpolitik Praktis

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 11:35 WIB

Ketua LPSK Wanti-wanti: Restorative Justice Jangan Sampai Transaksional, Bisa Dibeli si Kaya

Ketua LPSK Wanti-wanti: Restorative Justice Jangan Sampai Transaksional, Bisa Dibeli si Kaya

News | Senin, 16 Januari 2023 | 15:11 WIB

Kominfo Blokir 3 Situs Jual Beli Organ Usai Viral Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Yandex Kena?

Kominfo Blokir 3 Situs Jual Beli Organ Usai Viral Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Yandex Kena?

Tekno | Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:33 WIB

Libatkan Dunia Internasional, Personel TNI dan Polri Bakal Ditatar dan Diberi Pelatihan Cegah Pelanggaran HAM

Libatkan Dunia Internasional, Personel TNI dan Polri Bakal Ditatar dan Diberi Pelatihan Cegah Pelanggaran HAM

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 21:56 WIB

Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Seharusnya Tak Boleh Punya Asisten Pribadi Saat Jadi Kadiv Propam

Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Seharusnya Tak Boleh Punya Asisten Pribadi Saat Jadi Kadiv Propam

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 14:31 WIB

Terkini

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:46 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 05:30 WIB

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

×