Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia? Ini Kata Undang-undang

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:33 WIB
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia? Ini Kata Undang-undang
Ilustrasi masa jabatan kepala desa (Foto oleh picjumbo.com/pexels)

Suara.com - Tahukah Anda ternyata jabatan Kepala Desa juga memiliki batasan dan kriteria tertentu terkait masa jabatan, tugas, wewenang, dan gaji yang diterima? Hal ini akan dibahas secara lebih detail dalam beberapa poin di bawah ini, terkait masa jabatan Kepala Desa di Indonesia.

Beberapa hal mendasar, seperti berapa lama masa jabatan Kepala Desa, tugas yang diembannya, dan wewenang, serta gaji yang diterima dapat Anda temukan di bawah ini.

Masa Jabatan Kepala Desa

Jika berbicara mengenai masa jabatan, mengacu pada Pasal 39 UU Desa, kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya. Kemudian, jabatan ini paling banyak dapat dilaksanakan sebanyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Satu masa jabatan dihitung selama 6 tahun, baik ketika Kepala Desa habis masa jabatannya, atau karena hal lain kemudian mengundurkan diri. Hal berbeda berlaku pada posisi Kepala Desa Adat, yang aturannya sepenuhnya mengacu pada kesepakatan masyarakat adat setempat.

Tugas Kepala Desa

Terkait dengan tugas kepala desa sendiri sedikitnya terdapat 5 poin penting.

  • Pertama, menyelenggarakan pemerintah desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban desa, melakukan upaya perlindungan masyarakat, pengurus administrasi, kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah.
  • Kedua, melaksanakan pembangunan, misalnya sarana dan prasarana pedesaan serta melakukan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Ketiga, memberdayakan masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan memberikan motivasi pada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, serta politik.
  • Keempat, menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat serta lembaga lainnya di desa.
  • Kelima, mengikuti tugas yang ada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Membahas Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas di atas kemudian Kepala Desa memiliki wewenang sebagai berikut.

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
  4. Menetapkan peraturan desa
  5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
  6. Membina kehidupan masyarakat desa
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna
  13. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Terakhir, Gaji Kepala Desa

Gaji yang diterima Kepala Desa masih mengacu pada regulasi PP Nomor 11 Tahun 2019 dalam Pasal 81 Ayat 1, disebutkan penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya akan dianggarkan dalam APBD desa yang bersumber dari anggaran dana desa.

Secara umum, gaji yang didapatkan adalah Rp 2.426.640 per bulan, atau 120% dari gaji pokok PNS golongan IIA. Hal ini belum termasuk tunjangan yang diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.

Perlu diketahui, pembahasan seputar masa jabatan kepala desa mulai hangat dibicarakan setelah muncul wacana penambahan masa jabatan. Wacana ini pun didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Dan Transmigrasi.

Kemendesa ingin menambah masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Dikutip dari kemendesa.go.id, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Menurutnya, kades bisa punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Demo Ribuan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Begini Perintah Prabowo ke Anak Buahnya di DPR

Respons Demo Ribuan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Begini Perintah Prabowo ke Anak Buahnya di DPR

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 10:44 WIB

Pengamat: Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Lemah, Terlalu Lama Berpotensi KKN

Pengamat: Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Lemah, Terlalu Lama Berpotensi KKN

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 04:41 WIB

Daftar Besaran Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangannya

Daftar Besaran Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangannya

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:53 WIB

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua BA DPR: Ringankan Anggaran Pemilihan

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua BA DPR: Ringankan Anggaran Pemilihan

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:45 WIB

Terkini

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:04 WIB

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB