Segera Terbitkan Larangan Kampanye Politik di Tempat Ibadah, Menag Yaqut: Mari Sama-sama Jaga Rumah Ibadah Kita

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:39 WIB
Segera Terbitkan Larangan Kampanye Politik di Tempat Ibadah, Menag Yaqut: Mari Sama-sama Jaga Rumah Ibadah Kita
Segera Terbitkan Larangan Kampanye Politik di Tempat Ibadah, Menag Yaqut: Mari Sama-sama Jaga Rumah Ibadah Kita. [Suara.com/Ria]

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak masyarakat menjaga kesucian rumah ibadah dari kampaye politik praktis. Kekinian ajakan itu akan dituangkan lewat aturan.

Diketahui menjelang Pemilu 2024, sudah banyak imbauan agar para politisi tidak memanfaatkan rumah ibadah menjadi tempat berpolitik, apalai kampanye.

Aturan mengenai itu yang kemudian juga hendak dibuat Menag Yaqut.

"Ya kami sudah buat aturannya. Nanti kami akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu. Jadi kami sama-sama menjaga rumah ibadah kita," kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Yaqut mengatakan Kemenag segera menyampaikam aturan itu sebelum gelaran Pemilu dimulai. Tetapi ia belum memastikan aturan yang dibuat dalam bentuk peraturan menteri atau bukan, lantaran masih dalam pembahasan.

"Nanti kami bahas," ujarnya.

Larang Kampanye di Rumah Ibadah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memperingatkan para politidi atau calon pemimpin maupun wakil rakyat untuk tidak kampanye di tempat ibadah.

Yahya mengatakan tindakan kampanye di tempat ibadah termasuk tindakam yang amat berbahaya.

baca juga

"Ini berbahaya. Kampanye di tempat ibadah itu berbahaya sekali. Tolong jangan, jangan dilakukan, tolong jangan dilakukan," kata Yahya usai audensi dengan komisioner KPU di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (18/8/2022) menutup operasional penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M
Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Yahya mengatakan sudah banyak akibat dari penggunaan politik identitas. Di mana dampak dari politik identitas luar biasa merusak di berbagai kalamgan masyarakat dan berbagai negara.

Karena itu, Yahya mewanti-wanti agar tidak ada penggunaan politik identitas, termasuk di dalamnya kampanye di tempat ibadah.

Menurut Yahya, silakan mencari dan mencita-citakan kemenangan dalam Pemilu, tapi tidak dengan cara berkampanye di tempat ibadah.

"Mari kita jangan ikut ikutan. Pengen menang ya pengen menang tapi jangan pakai cara itu," kata Yahya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenag Ingatkan Penceramah Jangan Serang Kehormatan Presiden, Ikut Sindir Cak Nun?

Wamenag Ingatkan Penceramah Jangan Serang Kehormatan Presiden, Ikut Sindir Cak Nun?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:00 WIB

Haji 2023: Kuota untuk Indonesia Sebanyak 221 Ribu Jemaah, Tidak Ada Pembatasan Usia

Haji 2023: Kuota untuk Indonesia Sebanyak 221 Ribu Jemaah, Tidak Ada Pembatasan Usia

News | Minggu, 08 Januari 2023 | 21:07 WIB

Terbang ke Arab Saudi, Menteri Agama Minta Kuota Haji Ditambah Lebih dari 100%

Terbang ke Arab Saudi, Menteri Agama Minta Kuota Haji Ditambah Lebih dari 100%

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 19:26 WIB

Fakta-fakta Aliran Bab Kesucian di Gowa: Berkedok Yayasan, Pengikut Dilarang Makan Ikan dan Susu

Fakta-fakta Aliran Bab Kesucian di Gowa: Berkedok Yayasan, Pengikut Dilarang Makan Ikan dan Susu

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 14:26 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×