Bak sebuah forum debat, Kejagung tegas meminta agar LPSK tak ikut campur dalam keputusan yang diambil oleh jaksa.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut LPSK terlalu ikut campur. Bagi Fadil, pihaknya sudah tahu betul apa yang mereka lakukan.
"Saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tau, benar. Karena pengalaman, pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis," tegas Fadil.
Kontributor : Armand Ilham