Enam dari tujuh pelaku yakni AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Adapun Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan terpisah menerangkan pihaknya masih memburu sisa pelaku.
"Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron," kata Iqbal, Jumat (20/1/2023).
Iqbal juga turut menegaskan dan mendesak para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian sebelum harus diringkus.
Akibat perbuatan mereka, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Keluarga pelaku patungan untuk bayar uang damai
Sejumlah orang tua pelaku pemerkosaan harus patungan untuk membayar jumlah total 'uang damai' yang ditagih oleh LSM BPPI.
Lantas, salah seorang orang tua pelaku melapor ke kepolisian lantaran dirinya merasa diperas LSM itu.
"Betul (orang tua pelaku lapor). LSM sudah ada pelaporan, saat ini Polres Brebes sedang memeriksa saksi-saksi terkait laporan," lanjut Kombes Iqbal.
Baca Juga: Mantap! Memediasi Kasus Pemerkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditangkap Polisi
Kontributor : Armand Ilham