Atas tindakan tersebut, Tolchah dan Setu didakwa dengan Pasal 363 KUHP. Dewi Mahdalia pun hadir sebagai Kuasa Hukum Muin Zachry.
Tanggapan Pihak BCA
Melihat kejadian ini, pihak BCA pun memberikan tanggapan. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyampaikan pihaknya tidak akan mengganti kerugian nasabah. Pasalnya dalam hal ini, kesalahan ada pada nasabah.
Nasabah tidak menjaga data pribadi dan bersikap lalai, sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan. Nasabah juga dianggap lalai menjaga dokumen pribadinya seperti Kartu Debit, KTP, dan buku tabungan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma