Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Eks Anak Buah Sambo Batal Digelar usai Jaksa Disemprot Hakim

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Selasa, 24 Januari 2023 | 12:45 WIB
Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Eks Anak Buah Sambo Batal Digelar usai Jaksa Disemprot Hakim
Salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Irfan Widyanto. (Tangkapan Layar Video)

Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kasubnit I Subdit III Bareskrim Dittpidum Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat batal digelar hari ini.

Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyusun berkas tuntutan Irfan. Jaksa pun mengajukan penundaan pada Jumat (27/1/2023).

"Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Hakim menegur jaksa atas hal tersebut. Hakim meminta jaksa dan tim penasihat hukum untuk mempercepat proses persidangan.

"Ya saya ingatkan ya, karena kita sudah dihukum waktu ya. Ini baik terdakwa, baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa mohon efisiensi waktu tersebut," ujar hakim.

Kemudian, hakim pun memutuskan sidang tuntutan terhadap Irfan digelar pada Hari Jumat pekan ini. Setelahnya, dilanjutkan dengan agenda pledoi pada Senin (31/1/2023).

"Jadi penasihat hukum mestinya pada tanggal 31 (Januari) akan pembelaan, maka menjadi diperpanjang setelah itu, menjadi pada tanggal 3 Februari," ucap hakim.

Nantinya, pada tanggal 3 Februari 2023 akan dilanjutkan dengan agenda replik oleh jaksa penuntut umum.

"Untuk replik nanti saya kasih waktu satu hari, jadi hari Senin saudara harus siapkan replik dan duplik. Saya kira gitu, kita sepakati ya. Karena waktu sudah tak memungkinkan lagi," jelas hakim.

baca juga

Sedianya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Irfan digelar hari ini. Dalam perkara ini, Irfan didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Irfan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Kebaikan Almarhum Yosua, Kuat Maruf Bersumpah dan Kutip Ayat Alquran: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis!

Cerita Kebaikan Almarhum Yosua, Kuat Maruf Bersumpah dan Kutip Ayat Alquran: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis!

Dexcon | Selasa, 24 Januari 2023 | 12:01 WIB

Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:56 WIB

Blak-blakan Tanggapi Isu jadi Pria Selingkuhan Istri Sambo, Kuat Maruf Ngaku Bodoh

Blak-blakan Tanggapi Isu jadi Pria Selingkuhan Istri Sambo, Kuat Maruf Ngaku Bodoh

Dexcon | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:04 WIB

Kutip Surat Ar-Rahman, Kuat Ma'ruf: Demi Allah, Saya Bukan Orang Sadis

Kutip Surat Ar-Rahman, Kuat Ma'ruf: Demi Allah, Saya Bukan Orang Sadis

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:07 WIB

Terkini

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×