Muin sadar kehilangan uang
Sepulangnya dari sholat jumat, Muin pun sempat tidak menyadari kehilangan uang di rekeningnya, sampai akhirnya Muin menyadari uangnya di rekening raib.
Uang digunakan untuk istri berobat
Ternyata, uang yang ada di rekening Muin merupakan uang hasil menjual 2 rumah Muin di Surabaya dan Sidoarjo. Uang ratusan juta itu pun awalnya ditabung Muin untuk membiayai sang istri, Putri Aryani untuk berobat karena mengalami sakit komplikasi sejak lama. Hal ini pun diungkap oleh anak Muin, Dewi saat ditemui oleh wartawan.
"Rencananya, uang itu kan untuk berobat. Sudah berobat ke RS William Booth. Sisanya untuk pengobatan selanjutnya. Ibu saya punya riwayat sakit komplikasi," kata Dewi.
Istri Muin meninggal usai uang hilang
Namun nahas, 2 minggu setelah Muin kehilangan uang ratusan juta miliknya di rekening BCA, sang istri Putri Aryani menghembuskan nafas terakhirnya pada (19/08/2022). Hal ini membuat keluarga Muin juga berang kepada pelaku dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Kejadian kehilangannya kan tanggal 5 Agustus, nah pas 19 Agustus 2022 ibu saya meninggal dunia," kata Dewi saat dihubungi oleh wartawan.
Anak Muin tuntut jalur hukum
Baca Juga: Kronologi Tukang Becak Kuras Habis Uang Nasabah BCA Rp320 Juta, Salah Korban?
Dewi, anak Muin pun mengungkap bahwa mereka akan menuntut hak mereka atas uang ratusan juta tersebut untuk kembali ke tangan mereka. Dewi yang berprofesi sebagai penasihat hukum ini juga akan turun langsung dalam tuntutan kepada terdakwa Setu dan Thoha.
"Saya bakal memperjuangkan hak saya dan ayah saya (Muin), karena itu uang kami," tegas Dewi.
Nasib teller BCA
Kejadian pembobolan rekening ini pun sempat membuat teller BCA yang melayani Setu, Maharani shock. Namun, pihak BCA sendiri mengungkap bahwa akan mendukung Maharani dan membantu proses hukum yang sedang dijalani.
Hal ini diungkap melalui Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga BCA belum dapat menyampaikan tanggapan terkait materi atau pokok perkara sampai putusan persidangan keluar," ungkap Hera.