Suara.com - Pengusutan kasus pembunuhan berantai yang melibatkan komplotan Wowon cs terus berlanjut. Untuk kasus ini, Wowon cs telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati. Mereka dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Serial killer Wowon cs ini terungkap setelah kematian tiga orang yang merupakan satu keluarga di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Ketiganya diketahui dibunuh dengan cara diracun sampai dicekik. Ketiga tersangka yang terlibat dalam pembunuhan adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, serta Dede Solehudin.
Total Wowon cs telah melakukan aksi pembunuhan dengan sembilan orang korban di Bekasi-Cianjur. Korban lainnya adalah seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Farida. Mayoritas merupakan keluarga Wowon.
Menyewa Rumah di Cianjur
Berbagai cara dilakukan para tersangka serial killer Wowon CS untuk mengelabui warga demi menutupi aksi kejahatan. Salah satunya adalah menjadikan lokasi kontrakan di Cianjur sebagai rumah jagal pembunuhan. Korban bernama Farida juga ditemukan warga di rumah tersebut.
Diketahui, Solihin alias Duloh pernah mengontrak sebuah rumah yang terletak di Kampung Babakan Curug, Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Kepada awak media, sang pemilik rumah kontrakan, Dedi Somantri mengungkapkan, bahwa yang melakukan transaksi mengontrak rumah adalah Solihin alias Duloh selama 3 bulan.
Kata Dedi, rumahnya dikontrak sekitar tahun 2001 atas nama Solihin. Sepengetahuannya, yang menempati rumah kontrakan itu mulanya ditinggali oleh satu orang laki-laki dan dua perempuan. Ia mengaku tak begitu mengenal lebih jauh.
"Solihin yang saya tahu berjualan buah, kalau Farida katanya anak pak Solihin," ujar Dedi.
Baca Juga: Fakta Baru Serial Killer Modus Pengganda Uang: Dalih Aki Wowon Bunuh Bayi Demi Ritual Kesuksesan
Awalnya, Dedi merasa curiga karena yang mengontrak rumahnya terkesan tertutup, terutama terkait status Farida. Solihin mengaku kepada dirinya bahwa Farida adalah anaknya.