Jeratan Hukum Serial Killer Wowon cs, Vonis Mati atau Penjara Seumur Hidup?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 24 Januari 2023 | 16:35 WIB
Jeratan Hukum Serial Killer Wowon cs, Vonis Mati atau Penjara Seumur Hidup?
Foto kolase komplotan serial killer Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. [Dok. Polisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ke saya ngakunya anak, ke para tetangga katanya istri," ungkapnya.

Dedi dan warga sekitar pun gempar tatkala ada penemuan jenazah korban pembunuhan Wowon CS di rumah kontrakannya. Sebab, sejak rumah kontrakannya ditinggalkan oleh Solihin tak terlihat hal-hal yang mencurigakan. Diketahui, di rumah kontrakan itu ditemukan jasad perempuan yang diketahui sebagai Farida terkubur.

Saat ini aparat kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya korban maupun tersangka lain dalam tragedi pembunuhan killer tersebut.

Wowon, Solihin, dan Duloh diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Saat ini, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian juga membuka partisipasi masyarakat. 

Ancaman Hukuman

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tiga tersangka terancam dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman terberat pidana mati.

Namun demikian, dalam pasal tersebut juga tidak menutup kemungkinan komplotan bengis itu dihukum penjara seumur hidup atau bahkan 20 tahun penjara.

Menurut Hengki, hukuman yang menjerat ketiganya berpotensi bertambah jika polisi terus melakukan penyelidikan terkait. Pasalnya, polisi menduga Wowon cs juga terlibat dalam penipuan berkedok TKW.

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menjelaskan, ada sejumlah pasal yang bisa menjerat pasa tersangka yakni mulai dari 338 KUHP hingga 340 KUHP.

Baca Juga: Fakta Baru Serial Killer Modus Pengganda Uang: Dalih Aki Wowon Bunuh Bayi Demi Ritual Kesuksesan

Berikut rincian pasal-pasal terebut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI