Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tiga tersangka terancam dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman terberat pidana mati.
Namun demikian, dalam pasal tersebut juga tidak menutup kemungkinan komplotan bengis itu dihukum penjara seumur hidup atau bahkan 20 tahun penjara.
Menurut Hengki, hukuman yang menjerat ketiganya berpotensi bertambah jika polisi terus melakukan penyelidikan terkait. Pasalnya, polisi menduga Wowon cs juga terlibat dalam penipuan berkedok TKW.
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menjelaskan, ada sejumlah pasal yang bisa menjerat pasa tersangka yakni mulai dari 338 KUHP hingga 340 KUHP.
Berikut rincian pasal-pasal terebut:
Pasal 340 KUHP
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 339 KUHP
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Baca Juga: Fakta Baru Serial Killer Modus Pengganda Uang: Dalih Aki Wowon Bunuh Bayi Demi Ritual Kesuksesan
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni