Lalu bagaimana dengan BBM bersubsidi jenis Pertalite? Hingga kini kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Terkait dengan revisi tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, Kementerian ESDM sudah memiliki konsep mengenai pengaturan isi Pertalite dan Solar Bersubsidi tepat sasaran, termasuk di antaranya konsep dan sejumlah kriteria mengenai siapa saja yang berhak membeli kedua jenis BBM bersubsidi itu.
Kementerian ESDM, lanjut Tutuka, juga sudah menyampaikan konsep tersebut ke kemneterian lain dan hingga kini masih dalam tahap kajian.
"Jadi kami belum tahu kapan akan selesainya," ujar Tutuka kepada awak media pada Senin (10/10/2022).
Kontributor : Damayanti Kahyangan