Minta Dikasihani karena Cuma Tukang Becak, Ini Sanksi Pidana Bagi Pembobol Rekening

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 25 Januari 2023 | 15:16 WIB
Minta Dikasihani karena Cuma Tukang Becak, Ini Sanksi Pidana Bagi Pembobol Rekening
Bank BCA (suara.com/Adrian Mahakam)

Suara.com - Kasus pembobolan rekening tabungan BCA oleh seorang tukang becak bernama Setu membuat geger publik beberapa waktu belakangan.

Kasus tersebut menimpa salah satu nasabah BCA di Surabaya, Jawa Timur bernama Muin Zachry, dimana uangnya yang raib diambil Setu mencapai Rp320 juta.

Namun, ternyata Setu bukanlah otak dari pembobolan rekening milik Muin. Ia mengaku disuruh oleh Mohamad Thoha yang merupakan pria yang menyewa kamar kos di rumau Muin.

Thoha mencuri buku tabungan milik Muin dan menyuruh Setu untuk mengambil uang di tabungan itu, karena ia dinilai memiliki kemiripan fisik dengan Muin.

Singkat cerita, Setu berhasil mengelabuhi teller bank BCA cabang Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur dan berhasil membawa kabur uang Muin sebesar Rp320 juta.

Kini kasus tersebut telah bergulir hingga ke pengadilan, tepatnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat hadir dalam sidang perkara, Setu meminta belas kasihan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena dirinya hanya tukang becak. Ia tidak ingin ditahan karena seumur hidup baru kali ini berurusan dengan hukum.

"Kasihan saya, tukang becak masa dihukum? Selama 64 tahun hidup, baru ini dihukum," kata Setu.

Lantas bagaimana sebenarnya sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelaku pembobolan bank? Berikut ulasannya.

baca juga

Sanksi pidana pelaku pembobolan bank

Secara tegas, sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelaku pembobolan rekening bank tercantum dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Trahsfer Dana. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Dalam pasal itu jelas disebutkan kalau pelaku pembobolan rekening bank bisa dikenakan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar lima miliar rupiah.

Jika pembobolan rekening bank dilakukan seseorang dengan menggunakan kartu ATM yang diganti dengan skimmer di mesin ATM, maka sanksi pidana untuk pelakunya tercantum dalam Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan.

Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Demikian uraian mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku pembobolan rekening. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prosedur Ambil Uang Lewat Teller BCA dengan Aman, Jangan Sembarangan Tunjukkan Dokumen Identitas!

Prosedur Ambil Uang Lewat Teller BCA dengan Aman, Jangan Sembarangan Tunjukkan Dokumen Identitas!

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:40 WIB

Aksi Penyamaran Sukses Bobol Rekening, Mengapa BCA Tidak Bisa Ganti Rugi Nasabah yang Disebut Lalai?

Aksi Penyamaran Sukses Bobol Rekening, Mengapa BCA Tidak Bisa Ganti Rugi Nasabah yang Disebut Lalai?

Metro | Rabu, 25 Januari 2023 | 07:07 WIB

6 Tips Nabung Aman di Bank Agar Tidak Mudah Dibobol Seperti Kasus Nasabah BCA

6 Tips Nabung Aman di Bank Agar Tidak Mudah Dibobol Seperti Kasus Nasabah BCA

Lifestyle | Selasa, 24 Januari 2023 | 19:09 WIB

5 Fakta Pembobolan Rekening BCA oleh Tukang Becak, Teller Terkecoh hingga Istri Nasabah Meninggal Dunia

5 Fakta Pembobolan Rekening BCA oleh Tukang Becak, Teller Terkecoh hingga Istri Nasabah Meninggal Dunia

Your Say | Selasa, 24 Januari 2023 | 19:07 WIB

Teller Dikelabui, Mengapa BCA Tak Bisa Ganti Kerugian Nasabah yang Dibobol Tukang Becak?

Teller Dikelabui, Mengapa BCA Tak Bisa Ganti Kerugian Nasabah yang Dibobol Tukang Becak?

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:19 WIB

Terkini

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB