Ulama sepakat bahwa suci dari haid dan nifas adalah syarat wajib untuk berpuasa. Hal itu juga berdasarkan hadis riwayat Aisyah yang menyatakan:
"Kami (wanita yang haid atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat."
Demikian itu penjelasan mengenai syarat wajib puasa. Ketika seseorang yang berpuasa memenuhi syarat-syarat wajib di atas, puasanya akan dianggap sah.
Kontributor : Mutaya Saroh