Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual

Farah Nabilla

Kamis, 26 Januari 2023 | 17:44 WIB
Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Ekspresi Putri Candrawathi hanya memejamkan mata sembari menunduk saat jaksa membacakan tuntutan. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Putri Candrawathi bersikukuh dilecehkan Brigadir J dalam pledoinya. Istri Ferdy Sambo itu mengaku mendapat mulanya mengaku bahwa Yosua melakukan pelecehan terhadapnya. Belakangan ia mengganti diksi menjadi mendapat kekerasan seksual.

Frase pelecehan itu mulanya disebutkan Ferdy Sambo di persidangan dengan alasan melindungi martabat istrinya.

"Saya menyampaikan itu pelecehan untuk biar jangan terlalu malu istrinya saya, itu aja, karena saya juga bekas penyidik, saya tahu kondisi korban," ujar Sambo dalam sidang Selasa (10/1/2023).

Kemudian Putri Candrawathi menegaskan soal tindakan yang diduga dialaminya yakni kekerasan seksual.

"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik, orang yang kami anggap keluarga," ujar Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri merasa kejadian itu sangat berat karena bertepatan dengan ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo yakni 7 Juli 2023.

"Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," papar dia.

Tak menyebut soal perkosaan melainkan mengganti diksi pelecehan menjadi kekerasan seksual, lantas apa perbedaannya? Simak pengertiannya seperti yang dipaparkan The Conversation.

Pengertian Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual merupakan istilah yang mencakup tiga kategori perilaku yang tidak diperbolehkan. Pertama, pemaksaan seksual yakni upaya implisit atau eksplisit untuk membuat suatu kondisi terkait pekerjaan bergantung pada perilaku seksual seperti skenario ‘jika tidak tidur dengan saya, kamu di pecat’.

Kedua, pelecehan seksual berupa perhatian seksual yang tidak diinginkan. Contohnya sentuhan, pelukan, ciuman, elusan, tekanan terus menerus untuk berkencan atau tindakan seksual. Pada jenis kedua, dianggap pelecehan seksual apabila perilaku tersebut tidak diinginkan dan tidak menyenangkan bagi korban. 

Ketiga, pelecehan gender. Tindakan ini ketika merendahkan orang lain terkait gender meski tidak melibatkan ketertarikan seksual. Pelecehan gender dapat termasuk istilah atau gambaran seksual yang buruk.

Contohnya yakni merendahkan tubuh atau kegiatan seksual, grafiti yang merendahkan perempuan atau laki-laki. Contoh lainnya yakni perilaku seksis seperti komentar perempuan tidak bisa memimpin, laki-laki tidak bisa mengurus anak.

Pengertian Kekerasan Seksual

Istilah serangan seksual untuk menggambarkan beberapa tindakan kejahatan yang bersifat seksual. Contohnya menyentuh, mencium, menggesek, meraba, atau memaksa korban menyentuh pelaku secara seksual.

Peneliti bidang sosial dan perilaku menggunakan istilah kekerasan seksual untuk menggambarkan pengertian lebih luas dari serangan seksual. Kekerasan seksual mencakup tindakan yang tidak termasuk kriminal tapi membahayakan dan menimbulkan trauma.

Kekerasan seksual contohnya catcall, siulan, kata-kata yang melukai, ancaman reputasi, penyebaran gambar tak senonoh, menunjukkan alat kelamin tanpa persetujuan, atau secara sembunyi-sembunyi melihat orang lain sedang telanjang atau melakukan hubungan seks.

Pengertian Pemerkosaan

Pemerkosaan adalah penetrasi walaupun sediki terhadap vagina atau anus dengan organ tubuh atau objek apapaun, atau penetrasi oral dengan organ seks seseorang tanpa persetujuan korban. Persetujuan adalah kemampuan membuat keputusan apa yang terjadi terhadap tubuh kita.

Pelaku dapat memaksa melakukan seks penetratif kepada korban melalui berbagai cara. Cara tersebut yakni penolakan berbal misalnya dengan berkata “tidak”, “hentikan”, “aku tidak mau” atau mengatasi penolakan dengan menahan seseorang di bawah sehingga korban tak bisa bergerak.

Intinya, cara ini mengacuhkan atau menghilangkan kemampuan korban membuat keputusan sendiri atas apa yang terjadi pada tubuh mereka. Pelaku tak dapat membela diri terhadap tuduhan pemerkosaan dengan mengatakan mereka sedang mabuk atau ada hubungan perkawinan dengan korban.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Memilukan Bharada E untuk Kekasih, Bahagiamu Adalah Bahagiaku

Pesan Memilukan Bharada E untuk Kekasih, Bahagiamu Adalah Bahagiaku

Purwokerto | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:26 WIB

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Metro | Kamis, 26 Januari 2023 | 16:57 WIB

Susah Payah Bharada E Masuk Polri Sampai 4 Kali Tes, Kini Hancur Lebur di Awal Pengabdian

Susah Payah Bharada E Masuk Polri Sampai 4 Kali Tes, Kini Hancur Lebur di Awal Pengabdian

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 16:36 WIB

Nota Pembelaan Bharada E Bikin Mewek: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Nota Pembelaan Bharada E Bikin Mewek: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Mamagini | Kamis, 26 Januari 2023 | 16:27 WIB

Sebut Isi Pleidoi Istri Sambo Serang Kehormatan Orang yang Sudah Mati, Irma Hutabarat: Diarahkan pada Narasi Pembohong dan Pembunuh

Sebut Isi Pleidoi Istri Sambo Serang Kehormatan Orang yang Sudah Mati, Irma Hutabarat: Diarahkan pada Narasi Pembohong dan Pembunuh

Dexcon | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:53 WIB

Potret Sosok Wanita yang Ter Sambo-Sambo: Cantik Turunan Arab!

Potret Sosok Wanita yang Ter Sambo-Sambo: Cantik Turunan Arab!

Selebtek | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:24 WIB

Ngelunjak! Deretan Permintaan Ferdy Sambo yang Tak Masuk Akal: Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan

Ngelunjak! Deretan Permintaan Ferdy Sambo yang Tak Masuk Akal: Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:38 WIB

Sambo Ngeluh Seolah Jadi Penjahat Terbesar dalam Sejarah, Ini Daftar Tokoh Terjahat di Dunia

Sambo Ngeluh Seolah Jadi Penjahat Terbesar dalam Sejarah, Ini Daftar Tokoh Terjahat di Dunia

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:35 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB