PURWOKERTO.SUARA.COM Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat Rabu (25/1/2023) mendapat perhatian publik. Bharada E menitipkan pesan kepada tunangannya Duce Maria Angeline Christanto.
Pesan memilukan dan permintaan maaf disampaikan Bharada E kemapa sang tunangan mendapat simpati.
Ia mengucakpak terimakasih sekaligus permintaan maaf untuk pujaan hatinya lantaran harus menunggu lebih lama lagi untuk kembali mempersiapkan rencana pernikahan mereka karena kasus hukum yang ia jalani.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita. Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ucapnya.
Richard juga menyadari kondisinyan dan tidak ingin memaksa Angeline untuk menunggunya.
"Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," jelas Richard sambil tersedu.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Richard dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Sruweng Kebumen, Suami Coba Bunuh Diri Usai Kejadian
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.