Dalam pledoi, Arman menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah dalamkasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," ujar Arman di ruang sidang.
Kedua, Sambo meminta agar hakim menolak seluruh tuntutan jaksa. Dan terakhir Ferdy Sambo meminta agar nama baiknya dipulihkan karena ia merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.
Kontributor : Damayanti Kahyangan