"Di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," sambungnya.
Enam Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan
Ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Kelimanya, yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dari kelima terdakwa tersebut, Arif telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut lebih ringan dibanding dengan Chuck, yakni satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Dalam persidangan jaksa meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.