Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Coreng Nama Baik Polri!

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:22 WIB
Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Coreng Nama Baik Polri!
Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Coreng Nama Baik Polri! [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan setidaknya ada tiga poin memberatkan bagi terdakwa eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria Adi Purnama yang dituntut tiga tahun penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun poin memberatkan yang pertama adalah Agus selalu perwira polisi sepatutnya tidak melalukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

"Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak ketentuan Undang-Undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Kedua, jaksa menilai perbuatan Agus memerintahkan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambp tanpa ada surat perintah.

"Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut tindakan Agus tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri," imbuhnya.

Di sisi lain, jaksa mengatakan hanya ada poin meringankan di tuntutan tiga tahun penjara Agus yakni terdakwa sudah mengabdi di atas 20 tahun sebagai polisi dan belum pernah melakukan perbuatan tercela sebelumnya dan bersikap sopan sepanjang persidangan.

baca juga

Dituntut 3 Tahun Penjara

Diketahui, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Agus telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan.  Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap Agus lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya yakni Arif Rahman Arifin dan Chuck Putranto. 

Arif selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sedangkan Chuck yang merupakan mantan Korspri Ferdy Sambo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancaman Hukuman Lebih Tinggi dari Arif Rahman, Chuck Putranto Eks Korspri Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus OOJ

Ancaman Hukuman Lebih Tinggi dari Arif Rahman, Chuck Putranto Eks Korspri Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus OOJ

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 12:27 WIB

Eks Anak Buah Sambo Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Arif Rahman Menyesal dan Masih Muda

Eks Anak Buah Sambo Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Arif Rahman Menyesal dan Masih Muda

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 11:09 WIB

3 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ringan Arif Rachman Arifin Di Kasus Obstruction Of Justrice Brigadir Yosua

3 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ringan Arif Rachman Arifin Di Kasus Obstruction Of Justrice Brigadir Yosua

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 10:59 WIB

Kasus OOJ Brigadir J, Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Kasus OOJ Brigadir J, Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 10:54 WIB

Terkini

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:02 WIB

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:59 WIB

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:46 WIB

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:43 WIB