Terancam 1 Tahun Penjara, Apa Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Sambogate?

Jum'at, 27 Januari 2023 | 20:23 WIB
Terancam 1 Tahun Penjara, Apa Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Sambogate?
Hakim minta mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin jujur. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," lanjut Jaksa.

Jaksa juga menilai bahwa Arif melanggar prosedur kepolisian dalam mengelola rekaman CCTV itu. Diketahui Arif membawa perangkat rekaman tanpa izin yang resmi dari atasan.

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," ujar jaksa.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI