"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," lanjut Jaksa.
Jaksa juga menilai bahwa Arif melanggar prosedur kepolisian dalam mengelola rekaman CCTV itu. Diketahui Arif membawa perangkat rekaman tanpa izin yang resmi dari atasan.
"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," ujar jaksa.
Kontributor : Armand Ilham