Hukum Menerima Kado Valentine, Apakah Diperbolehkan?

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:21 WIB
Hukum Menerima Kado Valentine, Apakah Diperbolehkan?
Ilustrasi valentine - hukum menerima kado valentine (pexels)

Suara.com - Hari Kasih Sayang atau yang dikenal juga dengan Hari Valentine dirayakan setiap tanggal 14 Februari diberbagai negara. Pada perayaan ini, biasanya mereka akan saling memberi atau menerima kado coklat, bunga, atau semacamnya. Namun Hukum Menerima kado valentine, apakah diperbolehkan?
 
Mengenai hukum menerima kado valentine apakah diperbolehkan atau tidak, berikut ini penjelasan Buya Yahya dalam video ceramahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 12 Februari 2018.

Hukum Menerima kado Valentine Menurut Buya Yahya

Menurut penjelasan Buya Yahya dalam video ceramahnya, Beliau menyampaikan bahwa hendaknya setiap Muslim jangan mengikuti perayaan hari kasih sayang sedunia.

"...Hari kasih sayang sedunia. Anda tidak perlu ikut-ikutan wahai anak-anakku semua. Kasih sayang yang diajarkan baginda Nabi SAW, kasih sayang itu adalah  kasih sayang Nabi," turut Buya Yahya.

Buya Yahya menambahkan, setiap Muslim hendaknya mengikuti ajaran kasih sayang seperti yang diajarkan oleh Nabi SAW.

"Anda memiliki Nabi Muhammad, yang sudah mengajari kasih sayang di dalam perang, mengajari kasih sayang terhadap binatang sekalipun," tuturnya lagi 

Dengan tegas Buya Yahya menyampaikan bahwa sebaiknya baca terlebih dahulu sejarah dibalik perayaan Hari Valentine, apakah itu berasal dari budaya atau kisah umat Rasulullah SAW atau tidak.

"Andakan bisa membaca wahai anakku,  bagaimana kisah Valentine. Apakah kisah tentang seseorang yang shaleh dari umat Nabi Muhammad SAW atau tidak," ucap Buya Yahya

Buya Yahya kemudian kembali menegaskan,  hari Valentine bukanlah budaya Islam, bukan ajaran Rasulullah SAW. 

"Kisah valentine day adalah kisah yang mengagungkan seorang santo yang bukan dari agama kita, mengagungkan syiar yang bukan syiar kita," ucapnya lagi.

Sebaiknya umat Muslim tidak mengikuti budaya perayaan Hari Valentine, jangan sampai Anda terbawa karena itu suatu kebatilan.

"Dan itu adalah kebatilan yang Anda tidak boleh ikut-ikutan, tidak boleh terbawa, semeriah apapun acara itu diadakan, Anda tidak boleh ikut. Yang sudah terlanjur janjian, batalin," tambahnya.

Buya Yahya juga menyampaikan, menerima kado valentine sebenarnya boleh-boleh saja, asalkan itu bukan sesuatu yang diharamkan agama Islam. Namun kado valentine tersebut akan menjadi haram jika kamu mengagungkan syiar dari budaya mereka (non Islam).

"Misal, Anda diberi oleh seorang Nasrani yang merayakan valentine day, natalan sekalipun, misalnya permen, boleh saja dimakan, bukan sesuatu yang haram. Tapi kalau dalam pemberiannya itu dalam irama membesarkan syiar Valentine, maka dosa niatnya karena ingin membesarkan syiar valentine," Jelas Buya Yahya.

"Namun, karena kamu sudah diberi hadiah, maka kamu nikmati makanan itu. Tapi setelah itu kamu nasehati dia, agar tahun depan kalau mau ngasih coklat tidak perlu valentinan," jelasnya lagi.

Demikian ulasan mengenai Hukum Menerima Kado Valentine, Apakah diperbolehkan atau menurut Buya Yahya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Lengkap yang Perlu Diketahui

Sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Lengkap yang Perlu Diketahui

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:50 WIB

Bikin Penasaran, Valentine untuk Agama Apa? Ini Penjelasannya

Bikin Penasaran, Valentine untuk Agama Apa? Ini Penjelasannya

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:30 WIB

14 Kado Valentine 2023 untuk Cowok Berkelas, Dijamin Enggak Murahan!

14 Kado Valentine 2023 untuk Cowok Berkelas, Dijamin Enggak Murahan!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:04 WIB

Ini Contoh Pidato Sambutan Ketua Pelaksana Isra Miraj 2023, Siap Pakai!

Ini Contoh Pidato Sambutan Ketua Pelaksana Isra Miraj 2023, Siap Pakai!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:35 WIB

3 Kado Valentine 2023 untuk Pacar Wanita, Dijamin Makin Disayang!

3 Kado Valentine 2023 untuk Pacar Wanita, Dijamin Makin Disayang!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:09 WIB

Hukum Memberikan Coklat di Hari Valentine 2023 Menurut Islam, Bolehkah?

Hukum Memberikan Coklat di Hari Valentine 2023 Menurut Islam, Bolehkah?

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:05 WIB

Terkini

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 05:30 WIB

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

×