Apa yang harus dilakukan saat berpapasan dengan konvoi di jalanan
Jika pengendara tidak disarankan untuk mendekati konvoi pejabat, lantas apa yang harus dilakukan saat saling berpapasan?
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 telah mengatur sedemikian rupa hak pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Hal tersebut ditujukan agar mencegah lakalantas atau kecelakaan lalu lintas.
UU tersebut mengatur bahwa selain ambulans dan kendaraan darurat, konvoi dan rombongan pejabat seperti presiden atau pejabat negara yang mendapatkan pengawalan resmi juga harus didahulukan.
Tak hanya soal keselamatan, undang-undang tersebut diperuntukkan agar lalu-lintas dapat terkendali dan lancar sehingga mencegah macet.
Konvoi kendaraan tetap harus memperhatikan situasi dan kondisi pengguna jalan
Meski konvoi pejabat di Indonesia dinilai agresif dan menjaga dari kendaraan lain yang ikut masuk ke dalam iring-iringan, konvoi tetap harus memperhatikan kondisi para pengguna jalan.
Hal tersebut ditekankan oleh eks Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Ia memaparkan bahwa konvoi juga harus memperhatikan etika dan menahan diri dari sikap arogan.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Mengaku Istri Polisi, Siapa Pemilik Audi A8 yang Ikut Iring-iringan dan Tewaskan Mahasiswi Cianjur?