Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka Kecelakaan, Komisi III DPR: Aneh dan Tidak Pas

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 30 Januari 2023 | 13:51 WIB
Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka Kecelakaan, Komisi III DPR: Aneh dan Tidak Pas
Seorang mahasiwa Univeristas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah tewas usai ditabrak diduga eks Kapolsek Cilincing. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Komisi III DPR RI menilai langkah polisi menetapkan mendiang Muhammad Hasya Athallah (MHA), mahasiswa Universitas Indonesia sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan korban tidak tepat.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tidak tepat dari sisi hukum acara hingga sisi lainnya.

"Kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas, dari sisi hukum acaranya maupun tidak pas dari sisi keperluan kita psikologis atau berempati pada korban," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Asrul menuturkan, berdasarkan hukum acara pertama di KUHAP adalah penetapan tersangka harus didasarkan dua alat bukti permulaan. Alat bukti itu kata Arsul, seperti keterangan saksi, surat-surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk.

"Pertanyaannya Itu sudah terpenuhi atau belum?" Kata Arsul.

Kedua, lanjut Arsulz penetapan terdakwa merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menambah kewenangan lembaga praperadilan adalag terkait dengan penetapan tersangka harus mendengar calon tersangka lebih dulu.

"Lah ini kan tersangkanya sudah meninggal. Itu dari sisi hukum. Dari sisi katakanlah keperluan kita untuk berempati, ya untuk apa juga, sudah meninggal kok ditetapkan sebagai tersangka," kata Arsul.

Politikus PPP ini kemudian merujuk KUHP Pasal 77. Di mana ditetapkan bahwa penuntutan akan gugur apabila yang dituntut meninggal dunia. Memang pasal itu bisa diartikan untuk tahap penuntutan. Tetapi kata Arsul maknanya bisa berarti di proses hukum yang seharusnya berhenti dengan sendirinya.

"Harus diakhiri meskipun belum sampai ditahap penuntutan jaksa penuntut umum. Begitu orang yang dalam konteks misalnya penyidikan itu menjadi tersangka itu meninggal dunia maka menjadi aneh kalau kemudian sudah meninggal baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Arsul.

Bentuk Tim Pencari Fakta

Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Athallah (MHA) banyak disorot publik. Hasya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka usai tewas tertabrak pensiunan Polri.

Banyak yang menyoroti kasus tersebut karena mahasiswa UI itu sudah meninggal namun dijadikan tersangka. Untuk mengusut tuntas kasus itu, Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan almarhum Hasya.

Kuasa hukum dan keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI korban tabrak lari oleh mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. [Suara.com/Yaumal]
Kuasa hukum dan keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI korban tabrak lari oleh mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. [Suara.com/Yaumal]

"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (30/1/2023).

Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pensiunan Polisi Tabrak Mahasiswa Hingga Meninggal Dunia, Fadli Zon Tuntut Keadilan

Pensiunan Polisi Tabrak Mahasiswa Hingga Meninggal Dunia, Fadli Zon Tuntut Keadilan

News | Senin, 30 Januari 2023 | 11:25 WIB

Mahasiswa UI Jadi Tersangka usai Tewas Dilindas Eks Kapolsek Cilincing, Kapolda Bentuk TPF Kasus Kecelakaan Maut Hasya

Mahasiswa UI Jadi Tersangka usai Tewas Dilindas Eks Kapolsek Cilincing, Kapolda Bentuk TPF Kasus Kecelakaan Maut Hasya

| Senin, 30 Januari 2023 | 11:06 WIB

Fadli Zon Geram, Sebut Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Manusia Arogan

Fadli Zon Geram, Sebut Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Manusia Arogan

News | Senin, 30 Januari 2023 | 10:56 WIB

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Atallah

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Atallah

News | Senin, 30 Januari 2023 | 10:53 WIB

Usut Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta

Usut Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta

News | Senin, 30 Januari 2023 | 10:29 WIB

Beda Kronologi Versi Polisi Vs Keluarga Soal Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Beda Kronologi Versi Polisi Vs Keluarga Soal Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 18:07 WIB

Terkini

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:14 WIB

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:07 WIB

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:25 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:20 WIB

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:05 WIB

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB