Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua, Jaksa: Richard Telah Buka Kotak Pandora

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Senin, 30 Januari 2023 | 15:18 WIB
Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua, Jaksa: Richard Telah Buka Kotak Pandora
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sesuai azas peradilan hukum.

"Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi azas peradilan hukum dan rasa keadilan," ujar jaksa di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Tuntutan itu, kata jaksa, sudah disesuaikan dengan peran Richard sebagai algojo penembakkan Brigadir Yosua.

"Peran keterlibatan Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Brigadir J sebanyak 3 sampai 4 kali, sehingga kami penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," tuturnya.

Selain itu, jaksa juga menyebut tuntutan 12 tahun penjara tersebut sudah mempertimbangkan kejujuran yang disampaikan oleh Richard, sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa terbongkar.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora. Sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," imbuh jaksa.

Tuntutan 12 Tahun Penjara

Seperti diketahui, jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E di persidangan [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E di persidangan [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]

Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.

baca juga

"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Bukan Karena Takut' Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal ke Ferdy Sambo

'Bukan Karena Takut' Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal ke Ferdy Sambo

News | Senin, 30 Januari 2023 | 14:43 WIB

Tepis Pengakuan Pemerkosaan Putri Candrawathi, Jaksa: Cerita Penuh Khayalan dan Siasat Jahat!

Tepis Pengakuan Pemerkosaan Putri Candrawathi, Jaksa: Cerita Penuh Khayalan dan Siasat Jahat!

News | Senin, 30 Januari 2023 | 13:30 WIB

Jaksa Bongkar Skenario Putri Candrawathi: Sengaja Tak Visum Tutupi Kebohongan Pelecehan Seksual

Jaksa Bongkar Skenario Putri Candrawathi: Sengaja Tak Visum Tutupi Kebohongan Pelecehan Seksual

News | Senin, 30 Januari 2023 | 12:33 WIB

Jaksa Sebut Pengacara Sekongkol Dukung Istri Sambo Berbohong Demi Gelapkan Kasus Yosua

Jaksa Sebut Pengacara Sekongkol Dukung Istri Sambo Berbohong Demi Gelapkan Kasus Yosua

News | Senin, 30 Januari 2023 | 11:52 WIB

5 Fakta Sidang Replik Richard Eliezer dan Putri Chandrawathi Digelar Hari Ini

5 Fakta Sidang Replik Richard Eliezer dan Putri Chandrawathi Digelar Hari Ini

News | Senin, 30 Januari 2023 | 09:25 WIB

Nggak Tahu Malu! Ini Deretan Kelakuan Ferdy Sambo: Nipu Kapolri hingga Minta Bebas

Nggak Tahu Malu! Ini Deretan Kelakuan Ferdy Sambo: Nipu Kapolri hingga Minta Bebas

Video | Senin, 30 Januari 2023 | 07:00 WIB

Terkini

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

Pernyataan Resmi Suahasil Nazara Usai Dilantik Jadi Menkeu Baru

Pernyataan Resmi Suahasil Nazara Usai Dilantik Jadi Menkeu Baru

Video | Senin, 14 September 2026 | 17:30 WIB

×