Silang Pendapat Dua Hakim MK Soal Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 31 Januari 2023 | 15:36 WIB
Silang Pendapat Dua Hakim MK Soal Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang gugatan Perppu Corona di MK. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI rupanya silang pendapat terkait gugatan permohonan perkawinan beda agama. Kedua hakim MK yang dimaksud adalah Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Keduanya memiliki alasan berbeda atau concurring opinion dalam menanggapi gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, dua hakim yakni hakim Suhartoyo dan hakim Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda," kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut, hakim konstitusi Suhartoyo mengungkap alasan tambahan yang berbeda. Pertama, dasar hukum sahnya perkawinan dan kebebasan atau kemerdekaan memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing diatur dalam ketentuan norma sebagai berikut.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah, "ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Berikutnya, lewat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi-tiap-tiap perkawinan dicatat menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian Ayat (2) berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Hakim Suhartoyo mengatakan mengacu pada Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa" menunjukkan Indonesia bukanlah negara penganut sekularisme.

Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

"Ketiga dasar hukum tersebut menjadi bentuk konkret negara di dalam memaknai hakikat perkawinan dan juga negara di dalam menjamin kebebasan masyarakat dalam memilih dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing," terang Suhartoyo.

baca juga

Menurutnya, dasar hukum tersebut secara filosofi dibangun karena memang tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia adalah negara plural yang memiliki keragaman suku, budaya, ras, agama dan kepercayaan.

Berkaitan dengan norma yang diuji dalam perkara a quo, keberadaan norma agama dan norma hukum dalam satu regulasi yang sama berpotensi saling melemahkan, bahkan keberlakuan nya baik secara aktual maupun potensial bertentangan.

Senada dengan itu, hakim Daniel Yusmic P. Foekh berkeyakinan persoalan perkawinan beda agama adalah sebuah persoalan yang secara nyata ada dan patut diduga terus berlangsung sampai sekarang serta di masa-masa yang akan datang.

Setidaknya, ujar dia, terdapat beberapa pola yang warga negara lakukan untuk melakukan perkawinan beda agama. Pertama, melakukan perkawinan di luar negeri, salah satu mempelai dari pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan beda agama untuk sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya.

Ketiga melangsungkan perkawinan sebanyak dua kali dimana perkawinan pertama, misalnya, mengikuti agama calon suaminya dan setelah itu menikah lagi (perkawinan kedua) menurut agama dari istrinya atau sebaliknya.

"Ketiga pola tersebut di satu sisi dianggap semacam bentuk penyelundupan hukum terhadap perkawinan beda agama, namun di sisi yang lain merupakan langkah 'terobosan' sendiri dari pasangan calon perkawinan yang beda agama karena ketiadaan hukum perkawinan beda agama," tandasnya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lega Dengar Putusan MK Tolak Legalkan Perkawinan Beda Agama, Menko PMK: Selama Ini Jadi Perdebatan

Lega Dengar Putusan MK Tolak Legalkan Perkawinan Beda Agama, Menko PMK: Selama Ini Jadi Perdebatan

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 15:05 WIB

Mikha Tambayong Bagikan Foto Keluarga di Momen Pernikahan, Netizen Soroti Ekspresi Ibunda Deva Mahenra: Gak Ada Senyumnya

Mikha Tambayong Bagikan Foto Keluarga di Momen Pernikahan, Netizen Soroti Ekspresi Ibunda Deva Mahenra: Gak Ada Senyumnya

Mamagini | Selasa, 31 Januari 2023 | 14:10 WIB

Tok! MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

Tok! MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:52 WIB

Vidi Aldiano dan Yuki Kato Nangis Bareng di Pernikahan Mikha dan Deva, Ternyata Ini Alasannya

Vidi Aldiano dan Yuki Kato Nangis Bareng di Pernikahan Mikha dan Deva, Ternyata Ini Alasannya

Mamagini | Senin, 30 Januari 2023 | 19:12 WIB

Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Nikah Beda Agama, Netizen Bingung: Ijab apa Pemberkatan?

Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Nikah Beda Agama, Netizen Bingung: Ijab apa Pemberkatan?

Sumatera | Senin, 30 Januari 2023 | 17:09 WIB

Pernikahan Beda Agama Deva Mahenra - Mikha Tambayong Tuai Kontroversi, Sah Enggak Secara Negara?

Pernikahan Beda Agama Deva Mahenra - Mikha Tambayong Tuai Kontroversi, Sah Enggak Secara Negara?

Lifestyle | Senin, 30 Januari 2023 | 11:45 WIB

Terkini

Sepatu Kanky Story Honjo untuk Apa? Ini Fitur dan Kelebihannya

Sepatu Kanky Story Honjo untuk Apa? Ini Fitur dan Kelebihannya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Bulan Oktober Bisa Jadi Waktu Paling Hoki Borong Emas, Ini Datanya

Bulan Oktober Bisa Jadi Waktu Paling Hoki Borong Emas, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Jerat Perpeloncoan Kampus: Saat Regulasi Dikecoh Modus PKKMB dan Kaderisasi

Jerat Perpeloncoan Kampus: Saat Regulasi Dikecoh Modus PKKMB dan Kaderisasi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global

Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global

Jawa Tengah | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Sesuai Kekhawatiran Awal, Ini Alasan Koalisi Sipil Minta Prabowo Batalkan Pelantikan Kepala BRAN?

Sesuai Kekhawatiran Awal, Ini Alasan Koalisi Sipil Minta Prabowo Batalkan Pelantikan Kepala BRAN?

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Apa Saja Tanda-Tanda Rumah Membawa Banyak Rezeki? Ini Kata Feng Shui

Apa Saja Tanda-Tanda Rumah Membawa Banyak Rezeki? Ini Kata Feng Shui

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Batik Reimagined 2026 Hadirkan Eksplorasi Batik lewat Fashion dan Kreativitas

Batik Reimagined 2026 Hadirkan Eksplorasi Batik lewat Fashion dan Kreativitas

Foto | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Perbedaan Sensor Pemantau Tidur HRV vs SpO2 pada Smartwatch

Perbedaan Sensor Pemantau Tidur HRV vs SpO2 pada Smartwatch

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Angkat Sel Kulit Mati! Ini 5 Body Scrub Kelapa untuk Kulit Halus dan Lembap

Angkat Sel Kulit Mati! Ini 5 Body Scrub Kelapa untuk Kulit Halus dan Lembap

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Cara Menata Uang di Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar

Cara Menata Uang di Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:50 WIB

×