Suara.com - Sejumlah sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipolisikan lantaran perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 buntut perkara uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Februari 2023.
Adapun Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam laporan, turut disertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya video pembacaan putusan dan salinan putusan.
"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan sembilan hakim konstitusi dan juga satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan," ucap pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku korban, Leon Maulana kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Leon menilai, dalam putusan tersebut ada frasa yang sengaja diubah. Awalnya ditulis 'demikian', tapi diganti jadi 'ke depan'.
"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," ungkap Leon.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Angela Restafo mengatakan, kliennya memang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Namun, salinan putusan diterima kliennya.
Pada Januari 2023, korban kembali menonton siaran di akun YouTube. Saat didengarkan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang diterima.
"Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda, dari 'dengan demikian' lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi 'ke depannya'. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon," ungkap Angela.
Baca Juga: Sah! Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK Gantikan Aswanto
Sebelumnya, DPR telah menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, (29/9/2022) lalu.