Suara.com - Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Hasya Atallah Saputra (18) yang terjadi pada 6 Oktober 2022 kini kembali bergulir. Pelaku penabrak Hasya yang merupakan pensiunan Polri kembali diperiksa demi penyelidikan kasus yang lebih lanjut.
Tak hanya itu, orang tua Hasya juga menuntut keadilan atas kejadian yang membuat nyawa sang anak tak terselamatkan. Kini, kasus ini kembali diusut atas perintah Kapolri.
Simak inilah perjalanan kasus tabrakan mahasiswa UI selengkapnya.
Kecelakaan di daerah Srengseng, Sawah Besar, Jakarta
Kecelakaan ini berawal saat Hasya sedang mengendarai motor menuju indekos tiba-tiba ditabrak oleh mobil pajero milik Eko, seorang purnawirawan Polri yang tiba tiba melintas dari arah kanan.
Pengakuan dari para saksi pun mengungkap bahwa mobil Eko sempat melindas Hasya. Akibat kecelakaan ini, Hasya pun dilarikan ke rumah sakit setelah 30 menit harus menunggu di pinggir jalan.
Eko tak mau bawa Hasya ke rumah sakit
Adi, ayah dari Hasya mengungkap bahwa Eko menolak untuk membawa anaknya ke rumah sakit. Adi yang mengaku kecewa dengan sikap Eko pun sempat bertanya kepada Eko soal tabrakan yang terjadi.
Adi pun mengungkap Eko sempat bersikap angkuh dengan menjawab, "Saya yang nabrak, kamu mau apa" ujar Adi menirukan pernyataan Eko.
Keluarga besar FISIP UI tuntut kasus diusut
Lama tak ada kabarnya, kasus tewasnya Hasya ini pun membuat keluarga besar FISIP UI berang dan mengungkap akan kembali menuntut kasus ini ke jalur hukum demi mendapatkan keadilan dari Hasya sebagai bagian dari FISIP UI.
Pimpinan dan keluarga besar FISIP UI mendorong pihak berwajib untuk menangani dan mengusut kasus secara transparan demi tegaknya keadilan bagi keluarga korban.
"Pimpinan dan keluarga besar FISIP UI mendorong upaya maksimal dari para pihak berwajib untuk menangani dan menyikapi kasus kecelakaan ini dengan bijaksana, transparan, sungguh-sungguh, dan sebenar-benarnya sesuai prosedur yang berlaku, demi menegakkan keadilan bagi keluarga dan kita semua yang ditinggalkan," tulis Pimpinan dan Keluarga Besar FISIP UI di akun Instagram, Sabtu (26/11/2022).
Respons kepolisian
Tak lama dari laporan ini diajukan ke kepolisian, pihak kepolisian pun melakukan gelar perkara pada 28 November 2022 lalu. Olah TKP serta pengumpulan bukti pun dilakukan demi mengusut kasus ini.