Kompol D Ternyata Sudah Nikah Siri dengan Nur, Bolehkah Anggota Polri Poligami?

Farah Nabilla

Kamis, 02 Februari 2023 | 20:29 WIB
Kompol D Ternyata Sudah Nikah Siri dengan Nur, Bolehkah Anggota Polri Poligami?
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Bau-bau perselingkuhan polisi sempat menyeruak dari adanya kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat. Usut punya usut, ternyata kecelakaan yang melibatkan Kompol D tersebut menguak soal pernikahan siri yang dilakukannya bersama Nur, penumpang Audi A8 yang menabrak Selvi.

Diketahui, mahasiswa Universitas Surya Kencana tersebut diduga ditabrak oleh mobil Audi A6 hitam yang dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng Guruh (41) dengan penumpang wanita yang diketahui bernama Nur.

Sebelumnya, pengakuan dari Nur sebagai istri Komisaris Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D sempat ramai menjadi perbincangan publik. Pada saat itu, Kompol D tengah melaju di depannya bersama iring-iringan.

Kompol D yang merupakan anggota Polda Metro Jaya kedapatan melanggar kode etik karena diduga berselingkuh dengan Nur. Namun, kemudian munculah bantahan, bahwa Nur bukanlah istri sah dari Kompol D.

Berdasarkan pengakuan dari keduanya, Nur dan Kompol D telah menikah siri. Pengakuan tersebut kembali membuat geger publik dikarenakan anggota kepolisian dilarang mempunyai istri lebih dari satu orang.

Lantas, seperti apakah aturan poligami anggota Polri? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Diketahui, larangan polisi untuk melakukan poligami ini sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Beleid tersebut berisikan tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Merujuk pada Pasal 4, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri ataupun suami lebih dari satu.

baca juga

Pasal 4 Ayat (1) tersebut berbunyi:

Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”

Pasal tersebut juga memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat (2) berbunyi:

Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya,

Tidak hanya sanksi kode etik Polisi, diketahui Kompol D juga ternyata bisa diancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu karena Indonesia ternyata menganut sistem monogami terbuka.

Dalam monogami terbuka tersebut, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Seorang suami diperbolehkan untuk menikah lagi berdasarkan izin pengadilan yang mana juga perlu izin dari istri pertama. Jika suami ketahuan poligami tanpa adanya izin istri pertama, maka sanksi pidana pun turut mengancam.

Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana ada ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam Pasal 279 Ayat (1) menyebutkan bahwa:

Barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi. Ancamannya penjara selama-lamanya lima tahun,”

Ancapan yang serupa juga berlaku sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) poin kedua:

Barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi.”

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi, Polda Metro Jaya Gunakan 3D Laser Scanner

Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi, Polda Metro Jaya Gunakan 3D Laser Scanner

Jakarta | Kamis, 02 Februari 2023 | 20:20 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan Polisi Antarsesama Polisi

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan Polisi Antarsesama Polisi

Serang | Kamis, 02 Februari 2023 | 19:31 WIB

Babe Haikal Cari Sosok Anggota Polisi yang Tolong Keponakannya Kecelakaan

Babe Haikal Cari Sosok Anggota Polisi yang Tolong Keponakannya Kecelakaan

Sumatera | Kamis, 02 Februari 2023 | 19:32 WIB

Harta Kekayaan Kompol D Cuma Rp1,5 Miliar, Kok Bisa Punya Mobil Audi A6?

Harta Kekayaan Kompol D Cuma Rp1,5 Miliar, Kok Bisa Punya Mobil Audi A6?

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 18:25 WIB

Viral Curhatan Bripka Madih Ngaku Dipalak Penyidik Polda Metro Jaya usai Lapor Kasus Tanah: Minta Duit Rp100 Juta dan Hadiah Tanah Seribu Meter

Viral Curhatan Bripka Madih Ngaku Dipalak Penyidik Polda Metro Jaya usai Lapor Kasus Tanah: Minta Duit Rp100 Juta dan Hadiah Tanah Seribu Meter

Dexcon | Kamis, 02 Februari 2023 | 17:38 WIB

Meski Usung Anies, Surya Paloh Dinilai Masih Setia ke Jokowi: Sayangnya Hanya Sampai 2024

Meski Usung Anies, Surya Paloh Dinilai Masih Setia ke Jokowi: Sayangnya Hanya Sampai 2024

Kotak Suara | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:52 WIB

Polisi atau PNS Boleh Nikah Siri? Baca Aturan Lengkapnya

Polisi atau PNS Boleh Nikah Siri? Baca Aturan Lengkapnya

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 15:17 WIB

Pembuat Aplikasi Pembobol Isi Rekening Modus Undangan Pernikahan Diciduk Polisi

Pembuat Aplikasi Pembobol Isi Rekening Modus Undangan Pernikahan Diciduk Polisi

Depok | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:50 WIB

Terkini

Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!

Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:36 WIB

PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur

PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:29 WIB

Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya

Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:26 WIB

Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung, Sekda DKI Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Kuat

Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung, Sekda DKI Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Kuat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:11 WIB

Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua, Pasien Baru Pulang dari Kongo

Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua, Pasien Baru Pulang dari Kongo

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:01 WIB

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 09:25 WIB

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 08:29 WIB

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:46 WIB

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB