Polisi atau PNS Boleh Nikah Siri? Baca Aturan Lengkapnya

M Nurhadi

Kamis, 02 Februari 2023 | 15:17 WIB
Polisi atau PNS Boleh Nikah Siri? Baca Aturan Lengkapnya
Banyak warganet yang berkomentar soal kasus Audi A8 yang tabrak mahasiswi. (Foto : Beritajatim)

Suara.com - Tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan PNS dan polisi terus saja berulang. Terbaru, ada nama Nur (23), penumpang mobil Audi A6 yang diduga telah menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni, di Cianjur, Jawa Barat.

Nur diduga menjalin hubungan gelap dengan salah seorang anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya. Anggota polisi itu diketahui berinisial Kompol D. Padahal, dalam peraturan jelas-jelas disebutkan bahwa polisi atau PNS dilarang memiliki hubungan gelap atau menikah siri. 

Larangan pernikahan siri bagi anggota polisi tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, setiap anggota Polri wajib mengajukan izin jika ingin menikah.

Surat permohonan izin menikah berikut syaratnya harus diajukan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan. 

Selanjutnya, izin menikah akan diberikan pejabat berwenang jika pernikahan yang akan dilaksanakan memenuhi syarat dan tidak melanggar hukum agama yang dianut kedua pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dari aturan ini, jelas diterangkan bahwa polisi dilarang untuk nikah siri

Larangan yang sama juga berlaku bagi PNS. Pernikahan bagi abdi negara ini harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Aturan ini dengan jelas menyebutkan bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah. 

Aturannya, seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat berwenang seperti tertulis dalam Pasal 2 Ayat 1. Pasal tersebut berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.” Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi.

Dalam peraturan PNS, menikah siri sama artinya dengan hidup bersama tanpa ikatan yang sah sehingga melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Pasal tersebut berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Jika PNS kedapatan melanggar ketentuan ini, PNS akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Mengacu Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

baca juga

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembuat Aplikasi Pembobol Isi Rekening Modus Undangan Pernikahan Diciduk Polisi

Pembuat Aplikasi Pembobol Isi Rekening Modus Undangan Pernikahan Diciduk Polisi

Depok | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:50 WIB

Intip Lagi Harta Teddy Minahasa: Polisi Paling Tajir Melintir tapi Kena Kasus Narkoba

Intip Lagi Harta Teddy Minahasa: Polisi Paling Tajir Melintir tapi Kena Kasus Narkoba

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:01 WIB

Perjalanan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Keluarga Terus Tuntut Keadilan

Perjalanan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Keluarga Terus Tuntut Keadilan

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 13:57 WIB

Polisi Purwakarta Razia Motor Knalpot Bising, Alasannya Karena Terima Keluhan Ini

Polisi Purwakarta Razia Motor Knalpot Bising, Alasannya Karena Terima Keluhan Ini

Purwasuka | Kamis, 02 Februari 2023 | 13:23 WIB

Apa Itu Traffic Accident Analysis? Dipakai untuk Ungkap Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Apa Itu Traffic Accident Analysis? Dipakai untuk Ungkap Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 13:10 WIB

Antisipasi Penculikan Anak, DIY Gencarkan Program Satu Sekolah Dua Polisi

Antisipasi Penculikan Anak, DIY Gencarkan Program Satu Sekolah Dua Polisi

Jogja | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:53 WIB

Terkini

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 22:38 WIB

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:31 WIB

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:19 WIB

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

Video | Kamis, 10 September 2026 | 22:05 WIB

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 22:00 WIB

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:56 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Sumsel | Kamis, 10 September 2026 | 21:46 WIB

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:43 WIB

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 21:29 WIB

×