Sebut Sambo Nangis Saat Cerita Istrinya Dilecehkan, Arif Rahman: Saya Empati, Tak Ada yang Janggal Saat Itu

Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:10 WIB
Sebut Sambo Nangis Saat Cerita Istrinya Dilecehkan, Arif Rahman: Saya Empati, Tak Ada yang Janggal Saat Itu
Mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin menangis saat bacakan pleido di sidang obstruction of justice Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku awalnya tidak merasa janggal dengan cerita yang disampaikan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo soal pelecehan istrinya Putri Candrawahti.

Hal itu disampaikan Arif saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Kata Arif, Sambo dan Putri menangis sewaktu bercerita mengenai peristiwa pelecehan seksual. Hal itu spontan membuat Arif pada saat itu ikut merasa berempati.

"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan kepada saya pada saat itu terutama dengan apa yang saya lihat dari Bapak FS dan Ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya timbul adalah rasa empati yang begitu besar dari dalam diri saya kepada beliau," kata Arif.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali umbar kemesraan yakni berpelukan hingga cium kening di sidang. (Suara.com/Arga)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali umbar kemesraan yakni berpelukan hingga cium kening di sidang. (Suara.com/Arga)

Namun demikian, perasaan empati itu justru menggiring Arif menuruti perintah Sambo. Dia awalnya tidak merasakan ada yang janggal dari cerita yang disampaikan Sambo.

"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal pada saat itu, terlebih dari tampilan raut muka Bapak FS dan Ibu PC sangat sedih dan terpukul dari kejadian yang menimpa ibu (Putri)," jelas Arif.

Belakangan dia ketahui, ternyata Sambo sudah berbohong mengenai cerita tersebut. Sambo mengarang cerita itu demi memuluskan skenario pembunuhan Yosua.

Ditambah, Arif ikut menonton rekaman Yosua masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinasnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Arif Dituntut 1 Tahun Bui

Baca Juga: Hendra Kurniawan Cs Bacakan Pleidoi Tuntutan JPU di Kasus Brigadir J Hari Ini

Dalam sidang sebelumnya, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI