Ditanyai Anak Gegara Tak Pulang, Baiquni Wibowo Ungkap Istrinya Berbohong Pakai Alasan Tugas ke Luar Negeri

Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:46 WIB
Ditanyai Anak Gegara Tak Pulang, Baiquni Wibowo Ungkap Istrinya Berbohong Pakai Alasan Tugas ke Luar Negeri
Kompol Baiquni Wibowo mengatakan kedua anaknya terus menayakan keberadaannya. [ANTARA/Melalusa Susthira K]

Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, menceritakan istrinya sempat membohongi anaknya karena melulu menanyakan keberadaannya.

Padahal, selama ini Baiquni ditahan lantaran terseret kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J yang meibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).

“Selama satu bulan dipatsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun, bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa di hubungi karena sedang bertugas ke luar negeri," jelas Baiquni.

Baiquni merasa sedih jika harus kembali mengingat momen tersebut. Dia mengaku bingung bagaimana menjelaskan kepada anak-anaknya.

"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana perasaan istri saya pada saat itu, bingung takut menghadapi itu semua sendiri,” kata Baiquni.

Dia mengatakan istri dan anaknya menjadi korban paling berdampak atas penahanannya.

“Bagaimanapun juga istri dan anak saya adalah pihak yang paling terdampak dengan adanya saya di sini dan dengan adanya pemberitaan di media,” ucap Baiquni.

Dalam pleidoinya, Baiquni berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil terkait kasus ini.

Baca Juga: Relasi Kuasa dan Rantai Komando di Polri Diungkit Arif Rahman di Sidang Pleidoi: Sulit Menolak Perintah Atasan!

“Saya yakin apapun keputusan di pengadilan ini adalah yang terbaik untuk saya dan keluarga, karena saya yakin kita semua akan berada di pengadilan Allah pada akhirnya,” ujar dia.

Baiquni Dituntut 2 Tahun Penjara

Pada persidangan sebelumnya Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI