Ngotot Ogah Lepas Tanah Kesultanan Jadi Jalan Tol, Sultan HB X Berdalih Ini

Sabtu, 04 Februari 2023 | 20:34 WIB
Ngotot Ogah Lepas Tanah Kesultanan Jadi Jalan Tol, Sultan HB X Berdalih Ini
Gubernur DIY Sri Sultan HB X ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan. (SUARA kontributor/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Sultan Kraton Ngayogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan sikap tegasnya untuk ogah melepas tanah kesultanan alias sultan ground yang wacananya akan dibangun menjadi jalan tol.

Adapun sang Sri Sultan HB X hanya memberi restu bilamana tanah kesultanan tersebut dilewati proyek tol menggunakan sistem sewa dengan harga rendah atau tak dibayar sekalipun. Namun Sultan HB X tak merelakan jika aset Kraton Yogyakarta tersebut diambil alih.

Lantas, apa alasan sang Sultan tegas emoh melepas sultan ground?

Demi alasan keistimewaan

Diketahui bahwa sultan ground juga merupakan aset Kraton yang diakui sekaligus diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan. Adapun sang Sultan bersikukuh untuk mempertahankan keistimewaan sehingga enggan melepas sultan ground.

Sang Sultan juga khawatir jika tanah kesultanan diberikan begitu saja, maka lambat laun akan hilang seluruhnya.

"Ya kalau dilepas kan hilang, Kraton punya tanah itu kan juga bagian dari (UU) Keistimewaan. Kalau tanahnya Kraton habis bagaimana?" kata Sultan kepada awak media di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (3/2/2023).

Kendati demikian, Sultan HB X tetap mengakui bahwa tanah kesultanan juga dimanfaatkan untuk khalayak ramai, namun tetap tidak boleh melepas statusnya yang mengandung unsur keistimewaan.

"Sebetulnya disewa tidak dibayar juga tidak masalah. Itu untuk fasilitas umum, tapi yang penting bagi saya status tanah itu tidak hilang," kata sang Sultan.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Minta Isu Penculikan Tak Dibesar-besarkan

Sultan mengklaim bahwa pihak Kraton tak menetapkan besaran biaya pakai lahan sultan ground untuk tol, sedangkan sejauh ini pem,bahasan hanya berkutat pada pemakaian dan tanah kas desa oleh pengelola tol dengan sistem sewa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI