Tegaskan Surat Dakwaan Kasus Tilap Barbuk Sabu Telah Cermat dan Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 06 Februari 2023 | 11:47 WIB
Tegaskan Surat Dakwaan Kasus Tilap Barbuk Sabu Telah Cermat dan Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu Irjen Pol Teddy Minahasa. Sekaligus meminta agar perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), jaksa membeberkan beberapa alasan mengapa eksepsi terdakwa Teddy mesti ditolak.

Pertama, surat dakwaan yang disusun dinilai telah lengkap dan cermat serta telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materil sebagaiaman ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Kedua, eksepsi atau keberatan yang diajukan Teddy dinilai tidak mendasar, tidak jelas, serta telah melampaui ruang lingkup eksepsi.

"Oleh karena itu kami penuntut umum dengan hormat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; 1. Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara pdm-36/Jkt Barat/01/2023 atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar almarhum telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. 2. Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak. 3. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar almarhum tetap dilanjutkan," kata jaksa di PN Jakbar pada Senin (6/2/2023).

Atas hal itu, jaksa berharap majelis hakim dapat menerima permohonannya.

"Kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan seadil-adilnya," imbuh jaksa.

Didakwa Jual Barbuk Sabu

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Doddy kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

"Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Doddy di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Tilap BB Narkoba, Jaksa Akan Balas Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Kasus Tilap BB Narkoba, Jaksa Akan Balas Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

News | Senin, 06 Februari 2023 | 07:45 WIB

Ngaku Dijatuhkan Dalam Kasus Narkoba, Ini Perjalanan Karier Teddy Minahasa

Ngaku Dijatuhkan Dalam Kasus Narkoba, Ini Perjalanan Karier Teddy Minahasa

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:41 WIB

Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:38 WIB

Terkini

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB