Fakta Baru Perawat Gunting Jari Bayi, Dinonaktifkan Lalu Jadi Tersangka

Farah Nabilla
Fakta Baru Perawat Gunting Jari Bayi, Dinonaktifkan Lalu Jadi Tersangka
Suparman (38) menunjukkan foto anak bayinya yang terluka pada jari tangan bagian kelingkingnya akibat guntingan oknum perawat DN, saat membuat laporan di SPKT Polres Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/2/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

Kepolisian tetapkan oknum perawat inisial D sebagai tersangka setelah tak sengaja menggunting jari bayi usia 8 bulan. Tak hanya itu, D juga dinonaktifkan dari tempat kerjanya.

Suara.com - Kasus perawat gunting jari kelingking bayi 8 bulan di Palembang, Sumatera Selatan terus menjadi perhatian publik.

Kasus memilukan tersebut terjadi beberapa waktu lalu di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP).

Kejadian itu bermulaketika perawat yang berinisial D itu hendak membuka selang infus. Ayah bayi malang itu Suparman (38) mengaku sudah mengingatkan perawat itu agar hanya membuka perban di tangan anaknya yang terpasang infus.

Namun sepertinya perawat tersebut tida kmendengarnya dan mengambil gunting besar, lalu terjadilah peristiwa itu.

Baca Juga: Waktu Imsak 2 April 2023 Wilayah Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau Dan Pagar Alam

Alhasil, Suparmen berang bercampur kecewa. Tak terima kelingking anaknya terpotong oleh perawat D, ia lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Anak saya dirawat di RS Muhammadiyah karena demam, saya lapor ini demi untuk meminta pertanggungjawaban dari perawat yang telah memotong jari anak saya itu," ujar Suparman kepada awak media.

Polisi tetapkan perawat D sebagai tersangka

Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, polisi langsung memproses kasus tersebut. Dan terbaru, kini kepolisian telah menetapkan perawat tersebut sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib pada Senin, (6/2/2023).

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang 1 April 2023 Dilengkapi Doa

"Iya benar, dia (D) sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib.