Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Anggota Densus 88 Diperiksa Kode Etik

Dwi Bowo Raharjo | Rakha Arlyanto
Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Anggota Densus 88 Diperiksa Kode Etik
Ilustrasi pembunuhan sopir taksi online. (HiTekno.com)

Dalam kasus ini, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka.

Suara.com - Bripda HS, seorang personel Densus 88 Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihiti di Depok, Jawa Barat. Polisi memastikan Bripda HS akan diperiksa secara kode etik buntut kasus tersebut.

"Yang bersangkutan satuan daripada salah satu di Mabes Polri. Tentu ini akan dilakukan (periksa kode etik)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Polda Metro Jaya, kata Trunoyudo, hingga kini masih mendalami aksi pembunuhan yang dilakukan Bripda HS. Dalam kasus ini, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka.

"Kita dalami (aksi pembunuhan) semua proses seperti itu harus dilakukan secara scientific sehingga hasilnya akurat. Tersangkanya satu," ucap dia.

Baca Juga: Alasan LPSK Hentikan Perlindungan Atas Bharada E, Hasto Atmojo Suroyo Jelaskan secara Detail di Podcast Deddy Corbuzier

Bripda HS Tersangka

Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihiti di Depok.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindakan pembunuhan dengan sengaja. Pelaku terancam pidana selama 15 tahun kurungan penjara.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Isi Surat Ferdy Sambo untuk Anak Bungsunya 'Arka' Bikin Banjir Air Mata, Ungkap Pesan Ini