Niat fidyah bisa dilakukan saat menyerahkannya pada fakir/miskin atau saat memberi pada wakil juga setelah memisahkan beras yang akan ditunaikan sebagai fidyah.
Sementara itu, waktu pelaksanaan fidyah setidaknya sudah memasuki malam hari untuk setiap hari puasa atau boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.
Sementara itu menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah atau nominal (uang) yang nilainya setara dengan makanan seperti yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadis.
Demikian penjelasan tentang tata cara ganti puasa Ramadhan. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat menyambut bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Kontributor : Rima Suliastini