Beda Pengelolaan Manfaat Dana Haji Indonesia dan Malaysia

M Nurhadi

Rabu, 08 Februari 2023 | 15:03 WIB
Beda Pengelolaan Manfaat Dana Haji Indonesia dan Malaysia
Ilustrasi naik haji (Freepik/zurijeta)

Suara.com - Kritik usulan tanggungan biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji Indonesia 2023 sebesar Rp69 juta mengemuka ke publik. Pasalnya dana tersebut dianggap terlalu mahal jika dibandingkan dengan negara lain. Di Malaysia, manfaat dana kelola haji terasa lebih besar sehingga biaya yang mesti ditanggung calon jemaah pun tak membludak. 

Dilansir tabunghaji.gov.my, Pemerintah Malaysia membagi biaya haji untuk warganya menjadi dua golongan yaitu B40 dan non-B40. Kategori B40 atau bottom 40 merupakan penduduk dengan pendapatan 40 persen terbawah. Sisanya non-B40 merupakan penduduk dengan pendapatan di atasnya. 

Kemudian, biaya haji antara dua kategori tersebut pun berbeda. Jemaah kelompok B40 harus membayar 10.980 RM atau sekitar Rp38,8 juta. Golongan non-B40 dikenai biaya 12.980 RM atau sekitar Rp45,7 juta. 

Perbandingan biaya haji ini cukup jauh mengingat usul kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di kedua negara relatif sama. Di Indonesia, total BPIH adalah Rp98,8 juta, di mana Rp29,7 sisa yang tidak ditanggung jemaah dibebankan kepada dana nilai manfaat.

Sementara itu di Malaysia penetapan BPIH adalah 28.632 RM atau sekitar Rp 100 juta. Dengan demikian, dengan biaya berangkat ke tanah suci yang mirip, tanggungan biaya jemaah Malaysia jauh lebih murah daripada jemaah Indonesia. 

Melansir buku Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan BPKH Edisi Kedua yang diunggah dalam website BPKH memang ada perbedaan yang signifikan jika membandingkan manfaat dana kelola haji Indonesia dan Malaysia. 

Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa investasi dana haji dilakukan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Kementerian Agama memiliki wewenang untuk menginvestasikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke tiga instrumen investasi yaitu deposito berjangka syariah, Surat Utang Negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tanggung jawab pengelolaan BPIH kemudian berpindah ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejak 2017. 

Implementasi investasi dana haji oleh BPKH juga tidak dapat lepas dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2018 yang memberikan batasan (constraint) pengalokasian investasi dana haji, sebagai berikut :

1. Investasi dalam bentuk Emas maksimal 5% dari total penempatan dan/atau investasi keuangan haji.

baca juga

2. Investasi Langsung maksimal 20% dari total penempatan dan/ atau investasi keuangan haji. Investasi langsung dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Investasi Lainnya maksimal 10% dari total penempatan dan/ atau investasi keuangan haji. Investasi Lainnya adalah investasi yang tidak termasuk kelompok investasi surat berharga syariah, investasi emas, dan investasi langsung

4. Investasi surat berharga syariah sisa dari total penempatan keuangan haji dikurangi besaran investasi dalam bentuk emas, investasi langsung, dan Investasi lainnya.

Sementara itu, Negeri Jiran menggagas program Tabungan Haji (TH) yang dikelola  Lembaga Tabung Haji Malaysia dan dianggap sebagai program pengelolaan haji terbaik di negara muslim saat ini.

Lembaga ini berfungsi memberikan layanan yang sistematik dan komprehensif untuk jemaah Malaysia yang ingin melaksanakan haji ke Baitullah.

Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Proses layanan terdiri dari proses pendaftaran, tabungan haji, hingga penginvestasian dana haji sehingga dapat memberikan bagi hasil kepada para jemaah yang mendepositkan dananya.

Sejak berdiri dan beroperasinya pada tahun 1963, Tabung Haji terus mengalami berbagai dinamika. Lembaga ini menfasilitasi umat Islam Malaysia yang ingin berhaji melalui konsep pengelolaan tabungan dan investasi syariah.

Tabungan yang disetorkan kemudian diinvestasikan pada sektor keuangan Islam dan usaha yang dikelola oleh Tabung Haji. Investasi keuangan berupa penyertaan dana, pembelian sekuritas. Sedangkan usaha yang dikelola Tabung Haji meliputi perhotelan, properti, perkebunan, dan lainnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggal Berapa Peringatan Isra Miraj 2023? Ini Penjelasannya dari Kemenag

Tanggal Berapa Peringatan Isra Miraj 2023? Ini Penjelasannya dari Kemenag

Cianjur | Rabu, 08 Februari 2023 | 09:45 WIB

Rekam Jejak Guruh Tirta Lunggana, Anak Haji Lulung yang Ngebet Gabung Partai Pro Anies

Rekam Jejak Guruh Tirta Lunggana, Anak Haji Lulung yang Ngebet Gabung Partai Pro Anies

Kotak Suara | Selasa, 07 Februari 2023 | 18:15 WIB

Foto Bareng Andi Arief Dkk usai Dipecat PPP, Anak Mendiang Haji Lulung jadi Kader Demokrat?

Foto Bareng Andi Arief Dkk usai Dipecat PPP, Anak Mendiang Haji Lulung jadi Kader Demokrat?

Kotak Suara | Selasa, 07 Februari 2023 | 16:18 WIB

Nasib Pilu Lia Ladysta, Dulu Dilaporkan Syahrini Soal Pak Haji, Kini Kabur Sampai Jual HP

Nasib Pilu Lia Ladysta, Dulu Dilaporkan Syahrini Soal Pak Haji, Kini Kabur Sampai Jual HP

Bestie | Selasa, 07 Februari 2023 | 11:54 WIB

Ngotot Dukung Anies Sampai Pindah Partai, Anak Haji Lulung Juga Jagokan Gibran Jadi Gubernur DKI

Ngotot Dukung Anies Sampai Pindah Partai, Anak Haji Lulung Juga Jagokan Gibran Jadi Gubernur DKI

Kotak Suara | Senin, 06 Februari 2023 | 19:01 WIB

Cabut dari Partai Kakbah, Anak Haji Lulung Mau Masuk Partai yang Usung Anies Jadi Capres

Cabut dari Partai Kakbah, Anak Haji Lulung Mau Masuk Partai yang Usung Anies Jadi Capres

Kotak Suara | Senin, 06 Februari 2023 | 18:19 WIB

Terkini

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB