Aturan BPJS Kesehatan Terbaru, Kategori Kelas Dihapus? Ini Tarif dan Penjelasannya

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:35 WIB
Aturan BPJS Kesehatan Terbaru, Kategori Kelas Dihapus? Ini Tarif dan Penjelasannya
aturan BPJS kesehatan terbaru - Layanan Mobile Costumer Service (MCS) BPJS Kesehatan untuk pengurusan administrasi kepesertaan dan pemberian informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). [Dok BPJS]

Suara.com - Kabar mengenai dihapusnya BPJS kelas 1, 2, 3 tengah menjadi perbincangan publik.  Kabar mengenai dihapusnya BPJS kelas 1, 2, 3 memang benar adanya. Ini tertuang dalam aturan BPJS Kesehatan terbaru. Lantas, apa saja aturan terbaru BPJS 2023? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, aturan terbaru BPJS Kesehatan ini tertulis dalam Permenkes No 3 Th 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

Disebutkan dalam Permenkes tersebut bahwa ketentuan kenaikan kelas BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 48, yang mana menyebutkan jika Peserta BPJS Kesehatan ingin naik kelas perawatan, maka harus bayar biaya untuk kenaikan kelas perawatan.

Hanya saja, dalam aturan BPJS Kesehatan terbaru menyebutkan bahwa kenaikan kelas perawatan ini tidak diperuntukan bagi beberapa kelompok. Adapun beberapa kelompok tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3
  3. Peserta BPJS yang Bukan Pekerja kelas 3
  4. Peserta BPJS yang didaftarkan Pemerintah Daerah
  5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang kena PHK

Sesuai aturan baru seperti yang disebutkan di atas, berikut selisih biaya kenaikan kelas BPJS Kesehatan terbaru

1. Rawat jalan eksekutif: biaya maksimal Rp 400.000 

2. Hak rawat peserta BPJS kelas 2 yang naik ke kelas 1: selisih biaya INA-CBG pada rawat inap kelas 1 dengan biaya INA-CBG pada rawat inap kelas 2 

3. Hak perawatan kelas 1 naik kelas di atasnya kelas 1: Selisih biaya INA-CBG kelas 1 dengan biaya kelas di atasnya kelas 1 maksimal 75 persen dari biaya INACBG kelas 1 

4. Hak perawatan kelas 2 naik kelas di atasnya kelas 1: Selisih biaya INA-CBG untuk kelas 1 dan kelas 2 ditambah maksimal 75 persen dari biaya INACBG kelas 1

Perlu diketahui juga bahwa, untuk selisih biaya hak perawatan kelas 1 yang naik di atas kelas 1 dan hak perawatan kelas 2 yang naik di atas kelas 1, biaya untuk rawat inap tak berlaku jika  tak melebihi biaya INA-CBG yang sesuai hak peserta.

Sebagai informasi tambahan, pembayaran untuk selisih biaya seperti yang tertulis di atas bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan dan atau bisa juga dilakukan pihak lain.

Demikian ulasan mengenai aturan BPJS kesehatan terbaru yang perlu diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rencana Bakal Dihapus, Apa Saja Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3?

Rencana Bakal Dihapus, Apa Saja Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3?

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 19:42 WIB

Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya

Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 10 Februari 2023 | 19:19 WIB

Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar

Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 14:21 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Berkolaborasi Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong dan Masyarakat Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Berkolaborasi Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong dan Masyarakat Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2023 | 20:46 WIB

Terkini

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

News | Senin, 27 April 2026 | 16:31 WIB

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 16:26 WIB

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

News | Senin, 27 April 2026 | 16:21 WIB

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

News | Senin, 27 April 2026 | 16:18 WIB

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

News | Senin, 27 April 2026 | 16:13 WIB

Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana

Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana

News | Senin, 27 April 2026 | 16:11 WIB

Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026 Dinilai Berat, Cak Imin: Waktunya Sangat Sempit!

Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026 Dinilai Berat, Cak Imin: Waktunya Sangat Sempit!

News | Senin, 27 April 2026 | 16:10 WIB

1.200 Personel Amankan Persija vs Persis di GBK Malam Ini: Suporter Dilarang Bawa Flare

1.200 Personel Amankan Persija vs Persis di GBK Malam Ini: Suporter Dilarang Bawa Flare

News | Senin, 27 April 2026 | 16:05 WIB