Sudah Tahu Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih Terbaru? Simak Langkah Berikut

Rifan Aditya

Senin, 13 Februari 2023 | 13:07 WIB
Sudah Tahu Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih Terbaru? Simak Langkah Berikut
Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih - Ilustrasi pemilu (VectorStock)

Suara.com - Apakah Anda sudah tahu cara buat akun e-Coklit Pantarlih yang terbaru? Jika belum, Anda bisa memperoleh caranya secara lengkap di artikel ini. Akun ini sendiri wajib dimiliki oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dalam melaksanakan pekerjaannya.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih sendiri merupakan Petugas Pemungutan Suara atau PPS, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan data pemilih yang terbaru, yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti.

Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih

  • Pertama, buka aplikasi e-Coklit yang ada
  • Kemudian masukkan e-mail dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
  • Klik Masuk
  • Isikan alamat lengkap termasuk RT, RW, dan tempat TPS masing-masing
  • Aktifkan penunjuk lokasi di ponsel Anda
  • Klik untuk mengunduh data
  • Klik tanda merah di bagian kiri pada setiap nama yang ada, kemudian klik Pilih Aksi

Cukup mudah bukan cara pembuatannya?

Ketahui Juga Cara Menggunakan Aplikasinya

Untuk menggunakan aplikasi ini sendiri, Anda yang berstatus sebagai Pantarlih dapat melakukan langkah sederhana di bawah ini.

  • Unduh aplikasi e-Coklit dari link yang telah disediakan KPU Kabupaten/Kota
  • Jika sudah terunduh, kemudian klik Login
  • Anda akan diarahkan ke menu pemutakhiran data
  • Jika data masih kosong, maka Pantarlih dapat langsung mengklik download data
  • Jika sudah terdapat data pemilih, maka Pantarlih dapat melihat daftar pemilih TPS sesuai dengan wilayah kerjanya, Anda akan menemukan maksimal 300 pemilih
  • Di bagian samping kanan data pemilih terdapat simbol warna merah untuk coklit
  • Untuk coklit sendiri, Pantarlih dapat klik nama pemilih, kemudian pilih Aksi, maka akan muncul tiga opsi, yakni Pemilih Sesuai, Pemilih Tersaring, dan Pemilih Ubah
  • Pemilih Sesuai digunakan jika daftar pemilih telah sesuai dengan KK dan KTP yang bersangkutan, klik Simpan
  • Pemilih Tersaring untuk pemilih yang meninggal, di bawah umur, pemilih ganda, anggota TNI atau POLRI, dan orang lain dengan status yang seharusnya bukan pemilih
  • Pemilih Ubah untuk pengubahan data pemilih jika terdapat kekeliruan, klik Simpan untuk perubahan data yang dilakukan
  • Jika sudah selesai, maka tombol sebelah kanan akan berubah menjadi warna hijau, tandanya data pemilih telah selesai dicoklit
  • Jika semua telah selesai di coklit, maka Pantarlih bisa melihat di menu Home, semua data yang telah di coklit
  • Di bagian pojok kanan atas, terdapat fitur yang dapat digunakan untuk mencari nama atau NIK seseorang

Itu tadi sekilas cara buat akun e-Coklit Pantarlih yang dapat dibagikan dalam artikel singkat ini, semoga berguna!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hoaks Marak Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Hoaks Marak Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Purwasuka | Senin, 13 Februari 2023 | 11:30 WIB

Link Download dan Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Link Download dan Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Semarang | Minggu, 12 Februari 2023 | 14:53 WIB

Petugas Pantarlih, Pilar Penting Demokrasi di masa Pemilu

Petugas Pantarlih, Pilar Penting Demokrasi di masa Pemilu

Cianjur | Minggu, 12 Februari 2023 | 13:51 WIB

Terkini

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB