Sudah Tahu Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih Terbaru? Simak Langkah Berikut

Rifan Aditya

Senin, 13 Februari 2023 | 13:07 WIB
Sudah Tahu Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih Terbaru? Simak Langkah Berikut
Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih - Ilustrasi pemilu (VectorStock)

Suara.com - Apakah Anda sudah tahu cara buat akun e-Coklit Pantarlih yang terbaru? Jika belum, Anda bisa memperoleh caranya secara lengkap di artikel ini. Akun ini sendiri wajib dimiliki oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dalam melaksanakan pekerjaannya.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih sendiri merupakan Petugas Pemungutan Suara atau PPS, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan data pemilih yang terbaru, yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti.

Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih

  • Pertama, buka aplikasi e-Coklit yang ada
  • Kemudian masukkan e-mail dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
  • Klik Masuk
  • Isikan alamat lengkap termasuk RT, RW, dan tempat TPS masing-masing
  • Aktifkan penunjuk lokasi di ponsel Anda
  • Klik untuk mengunduh data
  • Klik tanda merah di bagian kiri pada setiap nama yang ada, kemudian klik Pilih Aksi

Cukup mudah bukan cara pembuatannya?

Ketahui Juga Cara Menggunakan Aplikasinya

Untuk menggunakan aplikasi ini sendiri, Anda yang berstatus sebagai Pantarlih dapat melakukan langkah sederhana di bawah ini.

  • Unduh aplikasi e-Coklit dari link yang telah disediakan KPU Kabupaten/Kota
  • Jika sudah terunduh, kemudian klik Login
  • Anda akan diarahkan ke menu pemutakhiran data
  • Jika data masih kosong, maka Pantarlih dapat langsung mengklik download data
  • Jika sudah terdapat data pemilih, maka Pantarlih dapat melihat daftar pemilih TPS sesuai dengan wilayah kerjanya, Anda akan menemukan maksimal 300 pemilih
  • Di bagian samping kanan data pemilih terdapat simbol warna merah untuk coklit
  • Untuk coklit sendiri, Pantarlih dapat klik nama pemilih, kemudian pilih Aksi, maka akan muncul tiga opsi, yakni Pemilih Sesuai, Pemilih Tersaring, dan Pemilih Ubah
  • Pemilih Sesuai digunakan jika daftar pemilih telah sesuai dengan KK dan KTP yang bersangkutan, klik Simpan
  • Pemilih Tersaring untuk pemilih yang meninggal, di bawah umur, pemilih ganda, anggota TNI atau POLRI, dan orang lain dengan status yang seharusnya bukan pemilih
  • Pemilih Ubah untuk pengubahan data pemilih jika terdapat kekeliruan, klik Simpan untuk perubahan data yang dilakukan
  • Jika sudah selesai, maka tombol sebelah kanan akan berubah menjadi warna hijau, tandanya data pemilih telah selesai dicoklit
  • Jika semua telah selesai di coklit, maka Pantarlih bisa melihat di menu Home, semua data yang telah di coklit
  • Di bagian pojok kanan atas, terdapat fitur yang dapat digunakan untuk mencari nama atau NIK seseorang

Itu tadi sekilas cara buat akun e-Coklit Pantarlih yang dapat dibagikan dalam artikel singkat ini, semoga berguna!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hoaks Marak Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Hoaks Marak Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Purwasuka | Senin, 13 Februari 2023 | 11:30 WIB

Link Download dan Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Link Download dan Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Semarang | Minggu, 12 Februari 2023 | 14:53 WIB

Petugas Pantarlih, Pilar Penting Demokrasi di masa Pemilu

Petugas Pantarlih, Pilar Penting Demokrasi di masa Pemilu

Cianjur | Minggu, 12 Februari 2023 | 13:51 WIB

Terkini

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 06:15 WIB

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 06:00 WIB

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

×