3 Poin Hakim Ragukan Putri Candrawathi Diperkosa Yosua, Ungkap Motif yang Tepat

Senin, 13 Februari 2023 | 14:14 WIB
3 Poin Hakim Ragukan Putri Candrawathi Diperkosa Yosua, Ungkap Motif yang Tepat
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo sekaligus salah satu dalang utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini harus gigit jari oleh keputusan final hakim.

Adapun majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menyebut Putri tak mampu membuktikan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual. 

Keputusan majelis hakim tersebut dibuat kala sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

"Majelis (hakim) tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan kepada Putri Candrawathi, sehingga adanya alasan demikian patut dikesamampingkan," kata hakim Wahyu di ruang sidang.

Berikut adalah poin-poin alasan mengapa majelis hakim meragukan penuh tuduhan yang dilayangkan oleh sosok istri eks Kadiv Propam itu.

Sebut Putri sakit hati ke Yosua

Majelis hakim tak terbuai dengan pengakuan Putri bahwa dirinya dilecehkan oleh Yosua. Lebih lanjut majelis hakim menyimpulkan Sambo dan Putri bunuh Yosua gegara motif sakit hati.

"Berdasarkan uraian di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," tegas ketua hakim.

"Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban (Brigadir J), di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tambah sang hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diyakini Tembak Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya

Singgung relasi kuasa

Kesimpulan hakim juga ditegaskan dengan ditemukannya relasi kuasa, yakni relasi yang bersifat ketidaksetaraan status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan, dan ekonomi.

Hakim menilai pihak Sambo dan Putri memiliki kuasa yang lebih kuat ketimbang Yosua, sehingga sang Brigadir sangat kecil kemungkinannya untuk melecehkan Putri.

"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa yang dimaksud, sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," lanjut hakim.

Tidak adanya bukti fisik

Hakim juga menilai adanya kekurangan bukti fisik yang dapat membuktikan tuduhan Putri Candrawathi ke mendiang Yosua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI