Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Terima Ucapan Ultah dari Anaknya

M Nurhadi

Senin, 13 Februari 2023 | 16:09 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Terima Ucapan Ultah dari Anaknya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hukuman mati Ferdy Sambo dijatuhkan hanya berselang 4 hari setelah eks Kadiv Propam Polri tersebut ulang tahun ke-50 pada 9 Februari 2023 lalu.

Ulang tahun Mantan Jenderal Polisi itu kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, ia harus menerima 'kado spesial' yaitu vonis terberat di kitab hukum Indonesia, yakni hukuman mati.

Sebelumnya, sang putri, Trisha Eungelica juga menyampaikan ucapan ulang tahun romantis untuk sang papa melalui akun Instagram pribadinya @trishaeas.

Ia mengunggah foto bersama ayahnya sebelum terjerat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam unggahan itum Ferdy Sambo nampak tengah menggendong putra bungsunya. Dalam foto yang lain, terlihat Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi nampak mesra.

Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan.

Ferdy Sambo dan putrinya Trisha Eugelinca Ardyadana. (Instagram/ trishaeas)
Ferdy Sambo dan putrinya Trisha Eugelinca Ardyadana. (Instagram/ trishaeas)

"Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi dan kedua ajudannya yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR merencanakan pembunuhan.

baca juga

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir dan seorang asisten rumah tangganya juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Rencana Pembunuhan Brigadir J

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Rencana tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, sang Ibu Brigadir J Tumpahkan Air Mata Memeluk Erat Foto Anak Tercinta

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, sang Ibu Brigadir J Tumpahkan Air Mata Memeluk Erat Foto Anak Tercinta

Bandung | Senin, 13 Februari 2023 | 16:06 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Soroti Hakim yang Belibet Usai Baca Putusan: Langsung Grogi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Soroti Hakim yang Belibet Usai Baca Putusan: Langsung Grogi

Joglo | Senin, 13 Februari 2023 | 16:06 WIB

Dengan Suara Bergetar! Hakim Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati, Warganet Puas: Indonesia Full Senyum

Dengan Suara Bergetar! Hakim Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati, Warganet Puas: Indonesia Full Senyum

Depok | Senin, 13 Februari 2023 | 16:04 WIB

Ibunda Brigadir J Menangis Saat Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

Ibunda Brigadir J Menangis Saat Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

Sumedang | Senin, 13 Februari 2023 | 16:01 WIB

Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak

Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak

Denpasar | Senin, 13 Februari 2023 | 15:59 WIB

Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo Diganjar 'Hadiah' Vonis Hukuman Mati

Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo Diganjar 'Hadiah' Vonis Hukuman Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:59 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×