SuaraSumedang.id - Ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sambil mengucap syukur saat mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso dalam persidangan memutuskan, bahwa Ferdy Sambo bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Oleh karena itu, majelis hakim PN Jaksel menjatuhi hukuman mati bagi Ferdy Sambo dalam pesidangan dengan agenda pembacaan vonis, Senin (13/2/2023).
"Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan," kata Rosti Simanjuntak, dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).

Kemudian, Rosti menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim, dan jaksa penuntut umum yang sudah maksimal melakukan pengadilan bagi Ferdy Sambo.
"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya berupa keadilan untuk Yosua anak saya," katanya.
Ia menilai, vonis hakim itu sudah memenuhi unsur keadilan bagi Brigadir J, yang menurutnya dibunuh secara sadis serta kejam.
Sebagai informasi, vonis hukuman mati tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: 8 Potret Ayu Ting Ting di Disneyland Paris, Seru-seruan Bareng Keluarga Besar
Setelah persidangan Ferdy Sambo, pada hari yang sama, PN Jaksel langsung menggelar sidang vonis Putri Candrawathi.(*)
Sumber.Suara.com
Judul:Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir J Menangis: Mukjizat Tuhan di Pengadilan