joglo

Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Soroti Hakim yang Belibet Usai Baca Putusan: Langsung Grogi

Suara Joglo Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 16:06 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Soroti Hakim yang Belibet Usai Baca Putusan: Langsung Grogi
pembacaan vonis Ferdy Sambo ([Kompas TV/ YouTube])

Ferdy Sambo divonis mati. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 

Drama pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir N Yoshua Hutabarat telah menemui jalan akhir. Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai otak di balik tewasnya sang ajudan akhirnya divonis mati. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," ungkapnya.

Pernyataan hakim tersebut langsung disambut sorakan para pengunjung yang hadir dan mengikuti pembacaaan sidan vonis tersebut. 

Dikutip dari @txtdaripemerintah, seusai pembacaan vonis Ferdy Sambo terlihat Hakim Ketua terbata-bata membacakan syarat dan ketentuan seusai diputuskan vonis. 

Netizen pun tampak memberi sorotan.

"Kok hakumnya habis baca vonis langsung grogi dan belibet baca putusan selanjutnya," kata kairek.

"Sampe belibet yang baca," cuit yaris.

"Nyebut vonis langsung aga egeu kitu ngomongnya jiga nu kumaha," kata boa.

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo, Ini 3 Narapidana yang Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan di Indonesia

"Lau ngomong apa sih, belibet banget kek kepulisian di negeri ini," tulis pangeransambat.

Dalam putusannya hakim menyebut bahwa dugaan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak memiliki bukti valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Brigadir J selaku ajudan suaminya. 

Lebih lanjut Hakim menyebut bahwa motif dalam pembunuhan berencana itu tidak wajib dibuktikan. Alasannya motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI