KontraS Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo: Fokus Pada Individu Bukan Reformasi Kepolisian

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 20:10 WIB
KontraS Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo: Fokus Pada Individu Bukan Reformasi Kepolisian
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pidana mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak menjawab reformasi atau perbaikan di institusi Polri.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menegaskan mereka khawatir vonis mati itu hanya bentuk penyederhanaan tuntutan publik untuk mereformasi Polri.

"Kami khawatir bahwa vonis mati hanya cara untuk simplifikasi terhadap reformasi kepolisian," tegas Rivanlee saat dihubungi Suara.com pada Senin (13/2/2023).

Menurut KontraS, kasus Ferdy Sambo yang membunuh ajudanya dengan berencana, secara langsung atau tidak langsung menunjukkan adanya permasalahan di tubuh Polri.

"Permasalahan di tubuh kepolisian itu sistemik. Vonis mati hanya akan fokus pada perseorangan, bukan pada reformasi kelembagaan," tegas Rivanlee.

Ferdy Sambo dan Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Ist)
Ferdy Sambo dan Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Ist)

Di samping itu, masih adanya vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim di pengadilan, disayangkan KontraS.

"Pemberlakuan vonis mati, tidak hanya pada Ferdy Sambo, tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016," sebut Rivanlee.

Vonis itu disebut sebagai bentuk abai dari aparat penegakan hukum, di tengah sorotan dunia internasional yang menentangnya. Salah satunya di Universal Periodic Review Dewan HAM PBB yang merupakan agenda berkala untuk mengevaluasi kondisi hak asasi manusia di setiap negara.

"Sekaligus abai terhadap dorongan internasional yang selalu menjadi pembahasan di Universal Periodic Review," kata Rivanlee.

Namun ditegaskan penghapusan hukuman mati, bukan berati mendukung tindakan kriminal.

"Melainkan, mendorong perbaikan pada sejumlah sektor penegakan hukum," ujarnya.

Sambo Divonis Mati

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selan pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Putri Candrawathi, Hakim Wahyu Imam Santoso Dielu-elukan Publik: Hormat dan Salut!

Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Putri Candrawathi, Hakim Wahyu Imam Santoso Dielu-elukan Publik: Hormat dan Salut!

| Senin, 13 Februari 2023 | 20:05 WIB

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Terbukti Bersalah Turut Serta Lakukan Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Terbukti Bersalah Turut Serta Lakukan Pembunuhan Berencana

| Senin, 13 Februari 2023 | 20:03 WIB

Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi

Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:04 WIB

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ternyata Bisa Batal Hadapi Regu Tembak Usai Dipenjara 10 Tahun?

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ternyata Bisa Batal Hadapi Regu Tembak Usai Dipenjara 10 Tahun?

| Senin, 13 Februari 2023 | 20:00 WIB

Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Sebagai Bendahara Umum Bhayangkari Harusnya Jadi Teladan dan Contoh

Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Sebagai Bendahara Umum Bhayangkari Harusnya Jadi Teladan dan Contoh

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:00 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Sudah Tak Punya Bekingan?

Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Sudah Tak Punya Bekingan?

Entertainment | Senin, 13 Februari 2023 | 20:05 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB