Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan

Ria Rizki Nirmala Sari | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 21:22 WIB
Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan
Potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (instagram/@ferdysambo_fanbase)

Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya kecewa atas putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ia juga bertanya-tanya mengapa tidak ada satupun hal yang meringankan pertimbangan putusan vonis tersebut.

"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," ungkap Arman seusai sidang.

Adapun Arman menyampaikan kalau Sambo dan Putri kecewa atas putusan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo divonis hukuman mati sementara Putri dihukum 20 tahun penjara.

"Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Bu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu," ujarnya.

Vonis Sambo dan Putri

Adapun Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Yosua. Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah di kasus ini.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini. Dia juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tutut Hakim Wahyu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Riau | Senin, 13 Februari 2023 | 21:19 WIB

Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Memberatkan Hukuman Terhadap Putri Candrawathi

Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Memberatkan Hukuman Terhadap Putri Candrawathi

| Senin, 13 Februari 2023 | 21:16 WIB

Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Bakal Mendekam 20 Tahun di Balik Jeruji Besi: Bukan Korban Pelecehan

Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Bakal Mendekam 20 Tahun di Balik Jeruji Besi: Bukan Korban Pelecehan

| Senin, 13 Februari 2023 | 21:13 WIB

Kapan Ferdy Sambo di Eksekusi Hukuman Mati? Majelis Hakim: Selama Ada Pengajuan Banding, Belum Dapat Dipastikan

Kapan Ferdy Sambo di Eksekusi Hukuman Mati? Majelis Hakim: Selama Ada Pengajuan Banding, Belum Dapat Dipastikan

| Senin, 13 Februari 2023 | 21:10 WIB

Gawat! Aturan KUHP Baru Bisa Bikin Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati

Gawat! Aturan KUHP Baru Bisa Bikin Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 21:03 WIB

Celah Bebas Ferdy Sambo? Video Hotman Paris Ramai Lagi: Hukuman Mati Harus Menunggu 10 Tahun

Celah Bebas Ferdy Sambo? Video Hotman Paris Ramai Lagi: Hukuman Mati Harus Menunggu 10 Tahun

Your Say | Senin, 13 Februari 2023 | 21:00 WIB

Terkini

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB