Karenanya, meski telah divonis mati, belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan.
"Jadi sekali lagi kepada teman-teman yang sekarang senang jangan senang dulu. Katakanlah ini ada banding, anggaplah nanti dikuatkan banding ditolak, katakan dikuatkan kasasi, atau menjalankan pelaksanaan PK (peninjauan kembali), pasti-pasti dilakukan (PK)." imnuh Asep.
Diketahui, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, hukuman bagi keduanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni masing-masing hukuman seumur hidup dan 8 tahun penjara.