Syarat WNA Jadi WNI Lengkap dengan Tata Caranya

M Nurhadi

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:20 WIB
Syarat WNA Jadi WNI Lengkap dengan Tata Caranya
Ilustrasi paspor Indonesia. [Shutterstock]

Suara.com - Indonesia merupakan negara hukum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terlepas anggota suatu negara telah diatur dalam undang-undang. Termasuk syarat WNA jadi WNI

Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 26. Berdasarkan pasal tersebut, mereka yang berdasarkan hukum adalah anggota suatu negara disebut juga sebagai warga negara. Berikut ini bunyi UUD 1945 Pasal 26: 

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan juga orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk telah diatur dengan undang-undang. 

Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) dapat diperoleh melalui pewarganegaraan yang dilakukan dengan cara mengajukan suatu permohonan atau disebut dengan “Permohonan Pewarganegaraan”. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). 

Pengajuan permohonan pewarganegaraan RI untuk setiap kriteria pemohon akan memiliki prosedur dan juga tahapan yang berbeda. Adapun syarat WNA jadi WNI, tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernikahan, dan prosedur pemberiannya akan dijelaskan secara lengkap di bawah ini. 

Syarat WNA Jadi WNI 

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 

• Pemohon telah berusia 18 tahun atau sudah kawin 

• Pada waktu mengajukan surat  permohonan, pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat selama 10 tahun tidak berturut-turut 

• Sehat jasmani dan juga rohani 

• Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

• Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau lebih 

• Jik dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka tidak bisa menjadi berkewarganegaraan ganda; 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kampung Ilegal WNI di Malaysia Sudah Berdiri Lama, Padahal Cuma 4 KM dari Kantor Polisi

Kampung Ilegal WNI di Malaysia Sudah Berdiri Lama, Padahal Cuma 4 KM dari Kantor Polisi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 17:48 WIB

Nestapa Bayi 2 Bulan Ditahan Imigrasi Malaysia, Tinggal di Kampung Ilegal Pedalaman Negeri Jiran

Nestapa Bayi 2 Bulan Ditahan Imigrasi Malaysia, Tinggal di Kampung Ilegal Pedalaman Negeri Jiran

News | Senin, 13 Februari 2023 | 13:22 WIB

Imigrasi Sibolga Deportasi 7 WNA Asal Prancis, Ini Masalahnya

Imigrasi Sibolga Deportasi 7 WNA Asal Prancis, Ini Masalahnya

Sumut | Senin, 13 Februari 2023 | 10:46 WIB

Lihat Penguburan Via Rekaman Video, Keluarga WNI Korban Gempa Turki: Wajah Nia Bersih, Tak Seperti Tertindih Reruntuhan

Lihat Penguburan Via Rekaman Video, Keluarga WNI Korban Gempa Turki: Wajah Nia Bersih, Tak Seperti Tertindih Reruntuhan

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 22:19 WIB

Buronan Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali

Buronan Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali

| Jum'at, 10 Februari 2023 | 20:38 WIB

Terus Bertambah, Korban Gempa Bumi Turki-Suriah Melampaui 21.000 Jiwa!

Terus Bertambah, Korban Gempa Bumi Turki-Suriah Melampaui 21.000 Jiwa!

Your Say | Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:39 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB