• Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan yang tetap; dan
• Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI
Berikut tata cara WNA memperoleh kewarganegaraan RI:
• Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia sendiri di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
• Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden dalam kangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
• Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
• Keputusan Presiden ini ditetapkan paling lambat selama 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri serta diberitahukan kepada pemohon paling lambat selama 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
• Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden yang dikirim kepada pemohon, Pejabat akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara Indonesia
Baca Juga: Buronan Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali
• Pemohon kemudian akan dipanggil sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri oleh 2 orang saksi
• Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, maka pemohon wajib mengembalikan dokumen ataupun surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengucapan sumpah tersebut
• Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, maka Menteri akan mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian tadi syarat WNA jadi WNI lengkap dengan tata caranya. Sebagai informasi, warga negara asing yang ingin menjadi WNI harus mengajukan permohonan kepada menteri secara darinh melalui laman resmi Ditjen AHU.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari