Drama Putri Candrawathi: Ngaku Korban, Sering Nangis saat Sidang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:26 WIB
Drama Putri Candrawathi: Ngaku Korban, Sering Nangis saat Sidang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023) sore kemarin. Sebelumnya istri Ferdy Sambo ini dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Wahyu Imam Santoso mengungkap perbuatan Putri telah mencoreng nama istri Bhayangkari. Selain itu Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, justru merasa jadi korban hingga tak mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Simak drama Putri Candrawathi dari awal muncul sampai divonis 20 tahun penjara berikut ini.

Muncul Pertama Kali Sambil Nangis

Putri Candrawathi muncul pertama kali ke publik setelah gagal menjenguk Ferdy Sambo di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat pada Minggu (7/8/2022) lalu.

Ketika itu Putri menangis ketika memberikan keterangan pada awak media karena tak bisa menjenguk Sambo. Kemunculan Putri sempat ramai dibahas karena sosoknya yang dianggap tidak sesuai dengan yang selama ini dikenal lewat foto. 

Ngaku Sebagai Korban

Di awal kasus, Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang disebutnya dilakukan oleh Yosua. Ia melaporkan mendiang dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP. 

Walau sempat minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14 Juli 2022, permohonan Putri ditolak karena LPSK merasa ada kejanggalan. Bahkan timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri ke Yosua itu.

Jadi Tersangka

baca juga

Usai beberapa kali diperiksa, Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022). Penetapan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti. Putri yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Ikut Rekonstruksi

Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka turut hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Yosua di kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022) lalu. Ketika itu Putri jadi satu-satunya tersangka yang tidak memakai baju tahanan. 

Akhirnya Ditahan

Walau jadi tersangka, Putri sempat tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Putri disebut masih punya anak berusia 1,5 tahun dengan kondisi tidak stabil. Hal ini sempat memicu amarah publik hingga Putri dibanding-bandingkan dengan  ibu-ibu yang dipenjara bersama anaknya.

Setelah drama panjang, Putri resmi ditahan pada Jumat (30/9/2022). Ia sedih dan menangis merespon nasibnya harus ditahan. "Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," katanya.

Sering Nangis Selama Jalannya Sidang

Selama beberapa kali menjalani sidang, Putri seringkali menangis saat memberikan keterangan sampai ditegur oleh hakim. Salah satu momen Putri menangis adalah saat memberikan keterangan perihal peristiwa di Magelang yang disebut sebagai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua.

Putri juga menangis ketika menceritakan momen pemeriksaan tes poligraf atau uji kebohongan. Ia mengaku sempat menolak saat diminta untuk menceritakan peristiwa pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2021. Namun menurut Putri Candrawathi, pemeriksa terus memintanya untuk menceritakan peristiwa sehingga ia hanya bisa menangis.

Tepis Isu Selingkuh Hingga Tuding Yosua Keji 

Putri membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) usai dituntut 8 tahun penjara. Lewat sidang pledoi, Puti membantah tudingan jaksa yang menyebutnya pernah mengenakan pakaian seksi untuk melancarkan rencana pembunuhan pada Yosua. 

Selain itu Putri menyebut Yosua melakukan perbuatan keji yakni pelecehan. Yosua juga disebut sempat mengancam membunuh keluarga Putri apabila aksinya diketahui oleh orang lain. Putri juga menepis tudingan selingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma'ruf yang disebutnya sebagai fitnah serta cacian di luar akal sehat. 

Vonis 20 Tahun Penjara

Putri akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis pada Senin (13/2/2023) kemarin. Putri dinilai telah menyebabkan kerugian besar hingga memutus masa depan banyak anggota Polri.

Alasan lain yang membuat vonis lebih berat ketimbang tuntutan jaksa adalah Putri  dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Selain itu Putri disebut tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban. Sebelumnya majelis hakim telah lebih dahulu menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Sambo yang divonis hukuman mati.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Hukuman Mati, Respons Keluarga Ferdy Sambo di Persidangan Dijulidin Netizen

Divonis Hukuman Mati, Respons Keluarga Ferdy Sambo di Persidangan Dijulidin Netizen

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:17 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J

Sukabumi | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:17 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Sambo Unggah Kompilasi Potret Ayahnya: Proud To Be Your Daughter

Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Sambo Unggah Kompilasi Potret Ayahnya: Proud To Be Your Daughter

Mamagini | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:16 WIB

Warganet Ketar-ketir Ferdy Sambo Lolos Hukum Berkat KUHP Baru, Bisa Batal Dihukum Mati?

Warganet Ketar-ketir Ferdy Sambo Lolos Hukum Berkat KUHP Baru, Bisa Batal Dihukum Mati?

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:14 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:15 WIB

Terkini

Huawei Pura 90s Pro Series Siap Tantang Flagship dengan Kamera 200MP, AI hingga 5G

Huawei Pura 90s Pro Series Siap Tantang Flagship dengan Kamera 200MP, AI hingga 5G

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Zodiak Mana yang Paling Mujur Urusan Cinta Hari Ini?

Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Zodiak Mana yang Paling Mujur Urusan Cinta Hari Ini?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:54 WIB

20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial

20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:53 WIB

3 Manfaat Tranexamic Acid untuk Melasma dan Flek Hitam, Benar Efektif?

3 Manfaat Tranexamic Acid untuk Melasma dan Flek Hitam, Benar Efektif?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:48 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru Kabut Asap, Wilayah Lain Didominasi Berawan

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru Kabut Asap, Wilayah Lain Didominasi Berawan

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:48 WIB

Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi

Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi

Lampung | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah

Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah

Jatim | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:36 WIB

4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak

4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

×