Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:15 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Vonis terhadap Ferdy Sambo telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis hukuman mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Meski Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah mengetuk palu saat persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023), hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, eksekusi hukuman belum bisa dilaksanakan. 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo menarik perhatian banyak orang. Banyak juga yang berspeskulasi vonis akan berubah. Lantas, apakah vonis bisa berubah? 

Terpidana yang disidangkan masih bisa lakukan upaya hukum bila merasa vonis hakim dianggap terlalu berat. Sehingga, bisa saja vonis masih bisa berubah. 

Dikutip dari Hukum Online, berikut upaya hukum yang bisa dilakukan oleh terpidana untuk menggugat hasil vonis: 

1. Banding

Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi, bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri, di mana vonis tersebut dijatuhkan.

Pengajuan banding dapat diajukan sehingga putusan terhadap Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Kasasi

baca juga

Bila masih belum puas dengan hasil banding dari Pengadilan Tinggi, pihak berperkara masih bisa lakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

Bila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan di bawahnya, diterima oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dibatalkan oleh institusi tersebut. Untuk mengajukan kasasi memiliki tenggang waktu yang disampaikan 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukannya kepada pemohon.

Terdapat beberapa alasan diajukannya kasasi, antara lain:

  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang pengadilan
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang di wajibkan oleh peraturan perundang-undangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Hakim Ungkap 2 Celah Hukum Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati: Masyarakat Jangan Senang Dulu!

Mantan Hakim Ungkap 2 Celah Hukum Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati: Masyarakat Jangan Senang Dulu!

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 07:32 WIB

Hakim Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Apa Arti Vonis?

Hakim Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Apa Arti Vonis?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:30 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Eksekusi Pakai Baju Hitam dan Tembakan Diulang Jika Masih Hidup

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Eksekusi Pakai Baju Hitam dan Tembakan Diulang Jika Masih Hidup

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:11 WIB

Terkini

Ketidakmampuan Pemerintah Tangani Karhutla Makin Ancam Arus Investasi Asing

Ketidakmampuan Pemerintah Tangani Karhutla Makin Ancam Arus Investasi Asing

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Ingatkan Pemkot Tak Sporadis Bongkar Pasar Shopping, Hadi Kurniadi: Jangan Korbankan Nasib UMKM

Ingatkan Pemkot Tak Sporadis Bongkar Pasar Shopping, Hadi Kurniadi: Jangan Korbankan Nasib UMKM

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:52 WIB

Atasi Kulit Kusam dengan Budget Hemat, Ini 5 Brightening Cleanser 30 Ribuan

Atasi Kulit Kusam dengan Budget Hemat, Ini 5 Brightening Cleanser 30 Ribuan

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi

Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Siapa Bima Setiawan? Adik Eks Kepala BNPB yang Tilap Dana Bantuan untuk Borong Saham

Siapa Bima Setiawan? Adik Eks Kepala BNPB yang Tilap Dana Bantuan untuk Borong Saham

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Perbedaan Flek Hitam Akibat Matahari Vs Bekas Jerawat pada Usia 30 Tahun: Warna Hingga Tekstur

Perbedaan Flek Hitam Akibat Matahari Vs Bekas Jerawat pada Usia 30 Tahun: Warna Hingga Tekstur

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:35 WIB

4 Rekomendasi Buku Sally Rooney yang Dilarang di Inggris Tapi Dijual di Indonesia

4 Rekomendasi Buku Sally Rooney yang Dilarang di Inggris Tapi Dijual di Indonesia

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Escape from Mogadishu: Tentang Musuh yang Harus Saling Menyelamatkan

Escape from Mogadishu: Tentang Musuh yang Harus Saling Menyelamatkan

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:20 WIB

4 HP Xiaomi RAM 12 GB dan Memori 512 GB Performa Kencang, Intip Spek dan Harga Barunya

4 HP Xiaomi RAM 12 GB dan Memori 512 GB Performa Kencang, Intip Spek dan Harga Barunya

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:12 WIB

Harta Kekayaan Suharyanto Eks Kepala BNPB yang Dicopot usai Adiknya Kena OTT KPK

Harta Kekayaan Suharyanto Eks Kepala BNPB yang Dicopot usai Adiknya Kena OTT KPK

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:11 WIB

×